Bataminfo.co.id, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Batam mencatat tunggakan iuran peserta JKN-KIS di Kota tersebut mencapai Rp 99 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Dody Pamungkas, didampingi Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, Irfan Rachmadi saat acara Media Gathering di kantornya, Kamis (13/8/2020).
“Tunggakan Rp 99 Miliar itu adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri, ini cukup tinggi. Yang paling banyak dari 12 Kecamatan yang ada di Batam adalah Kecamatan Batam Kota,” ucap Dody.
Dody menyebutkan, pandemi virus corona menjadi penyebab tingginya angka tunggakan iuran peserta JKN-KIS di Batam. Permasalahan ini, sambung Dody, sudah disampaikannya ke Pemerintah Kota Batam.
“Kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, karena itu sebenarnya juga menjadi tanggungjawab Pemko Batam,” ucapnya.
Dody menerangkan, terkait Perpres 64 tahun 2020. Dengan adanya pandemi virus cowonya, BPJS Kesehatan membuat suatu program relaksasi. Program relaksasi itu adalah memberikan kesempatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mandiri dan yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan.
Yakni bagi yang mempunyai tunggakan, kartunya tidak aktif dan akses mendapatkan pelayanannya tidak bisa, maka dengan adanya program relaksasi dia hanya membayar 6 bulan saja, maka kartu langsung aktif dan plus 1 bulan berjalan.
Untuk tunggakannya bisa dicicil sampai pada Desember 2021. Tapi syaratnya harus mendaftar dulu, untuk waktu pendaftarannya sejak Juli 2020 kemaren hingga Desember 2020 nantinya.
“Ini khusus program dalam rangka pandemi Covid-19 saat ini. Khusus untuk di Batam dan Karimun sejak dimulai program ini peserta yang sudah mendaftarkan baru 269 peserta,” pungkasnya. (ina)