Bataminfo.co.id – Seorang remaja berinisial MW berusia 14 tahun terpaksa berurusan dengan aparat penegek hukum. Ia ditangkap personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua lantaran membawa ganja di sekitar Pasar Youtefa, Jayapura, Jumat (19/2/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal membenarkan penangkapan remaja tersebut. Ia menuturkan remaja tersebut ditangkap setelah petugass menyelidiki laporan yang diterima dari masyarakat.
“Penyelidikan tersebut mengarah ke MW. Laporan masyarakat akan ada transakssi narkoba jenis ganja di ssekitar pasar,” ujar Kamal, dilansir dari Antara, sabtu (19/2/2021).
Remaja ini ditangkap bersama 13 paket ganja siap edar. Narkotika tanaman itu disimpan di dalam tas yang dibawanya. “Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba,” ujar Kamal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MW mengaku ganja itu berasal dari Papua Nugini (PNG) dan dibawa ke Jayapura untuk dijual.”Ganja tersebut berasal dari PNG yang diperolehnya dengan cara membeli dari WN PNG untuk dijual kembali,” pungkas Kamal. (*)