Bataminfo.co.id, Tanjungpinang- Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya serta data-data yang diberikan kepada awak media ini, Selasa (06/12/2022). PT. Pasific Cemerlang Perkasa (PT.PCP) yang beralamat di Jalan Kijang Lama Komplek Metro Industrial Park nomor 12A Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga kuat beroprasi tanpa izin.
“Barang-barang Gudang ini masuk dari Batam lewat laut menggunakan kapal kayu dan masuk di Pelabuhan Uban. Masuknya tak tentu, kadang malam, kadang tengah malam dan tak jarang subuh atau pagi,” terang sumber sambil menunjukkan bukti-buktinya.
Dari keterangan sumber tersebut, awak media ini melakukan investigasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada beberapa sumber dan instansi terkait, dapat diketahui bahwasanya PT.PCP adalah perusahaan yang bergerak dibidang pergudangan penyuplai barang konsumsi. Diperkuat dengan keterangan sumber yang menjelaskan terkait beberapa kejanggalan dalam proses kegiatan usaha PT.PCP tersebut yang barangnya didatangkan dari batam oleh PT. Pasific Batam Perkasa (PT.PBP) selaku pengirim barang.
Berdasarkan pantauan dilapangan sesuai alamat, Gudang milik PT.PCP tidak memasang Plang Nama Perusahaan. Ditambah dengan keterangan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang setelah melakukan pengecekan, menyatakan “PT.PCP tidak ada didalam database PTSP dan didalam Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) juga tidak nampak. Hal senada juga disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustian Kota Tanjungpinang, bahwasanya PT.PCP belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)”ucapnya
Melalui pesan singkat whatsapp, awak media ini mencoba menghubungi nomer kontak yang berkaitan dengan pihak PT.PCP atas nama Awei, Awei hanya membalas singkat “ Pagi Pak, ini mengenai apa ya Pak?”, singkat dan kemudian pesan dihapus, Jumat (02/12/2022).
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT.PCP belum memberikan keterangan lebih lanjut (Tim)