Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Sektor Sekupang menerima laporan dugaan pencurian tas berisi perhiasan emas senilai Rp 22 juta, Minggu (15/1/2023). Pelapornya EN (55), warga Perumahan Patam Indah, Sekupang.
Menurut EN kepada polisi, ia menyadari tasnya yang berisi uang Rp 500 ribu, lionton dan kalung emas itu saat berbelanja di Axcel Mart di Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba, melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan cctv di minimarket yang disebut oleh pelapor,” kata Iptu Ridho, Selasa (17/1/2023).
Namun, dari hasil pemeriksaan cctv tidak ditemukan adanya aksi pencurian. Di dalam rekaman cctv juga tidak terlihat jika EN membawa tas.
Kemudian, polisi meminta EN untuk mengingat kembali di mana terakhir kali ia meletakkan tasnya.
“Setelah pelapor mengingat-ingat kembali, trernyata tas miliknya tidak hilang. Tapi pelapor lupa kalau tasnya ia simpan di rumahnya. Tasnya tidak hilang,” kata Iptu Ridho sambil tertawa.
Terkait peristiwa pelapor lupa simpan tasnya dan sudah kadung melaporkan dugaan pencurian ini, Iptu Ridho mengimbau warga untuk memastikan peristiwa pidana yang dialami sebelum melapor ke pihak kepolisian. (red)