Alamak, Ibu dan Anak Kompak Mencuri Tabung Gas, Hasilnya untuk Beli Kuota Internet

Avatar photo
Ilustrasi

Bataminfo.co.id – Seorang perempuan berinisial HTT (48) warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, ditangkap oleh polisi karena melakukan pencurian tabung gas melon di warung di daerah Ngaglik. Tersangka berdalih aksi pencurian ini terpaksa dilakukan untuk membeli kuota paketan dan biaya hidup anaknya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, jika tersangka HTT telah 3 kali melakukan pencurian tabung gas melon. Dia merinci tiga warung tersebut, satu ada di daerah Caturtunggal dan dua lainnya di daerah Ngaglik.

Dia menerangkan tersangka 5 bulan yang lalu mencuri tabung gas di daerah Caturtunggal. Kasus pencurian ini tidak dilaporkan ke polisi. Kemudian tanggal 1 Februari, tersangka kembali mencuri di daerah Ngaglik dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Yuliyanto menerangkan di tanggal 4 Februari, tersangka kembali mencuri tabung gas di daerah Ngaglik. Kali ini oleh korban kasusnya dilaporkan ke polisi.

“Jadi tersangka ini mengaku mencuri karena untuk membeli kuota internet anaknya sekolah. Padahal di dalam dompetnya ada uang Rp 240 ribu. Tersangka ini janda dan berdalih mencuri demi anaknya. Padahal anaknya tinggal di Bantul bersama ayahnya,”katanya, dilansir dari Merdeka.com, Selasa (9/2).

Dia menjabarkan, pihaknya juga menyelidiki hingga ke sekolah anak tersangka. Ternyata semua siswa mendapatkan kuota internet dari Dinas Pendidikan. Kuota internet ini sejak September lalu dikirimkan Dinas Pendidikan ke semua nomor siswa yang sudah didata oleh sekolah.

Tersangka HTT mengaku sudah tiga kali mencuri tabung gas. Dia beralasan jika usaha jualan makanannya bangkrut karena terdampak pandemi Covid-19.

HTT menerangkan sengaja mencuri tabung gas melon karena mudah dan cepat untuk menguangkannya. Tabung gas, lanjut HTT dijual ke klitikan dengan harga Rp 100 ribu setiap tabungnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tabung gas hasil curian dan sepeda motor milik tersangka,” tegas Yuliyanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *