Bataminfo.co.id – Calon Legislatif (Caleg) DPD RI berinisial RS diduga melakukan Politik Uang (Money Politic), serta mengkampanyekan anaknya yang merupakan Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam berinisial AZR, di Rumah Makan Doel Ibrahim, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada hari Minggu (21/01).
Berdasarkan rekaman video yang diperoleh bataminfo.co.id, bahwa Caleg DPD RI (SR) bersama anaknya yang merupakan seorang Caleg DPRD Kota Batam Dapil 6 (AZR) dari Partai PKS itu berkampanye di Wilayah Belakang Padang, Batam. Tampak dalam video tersebut, panitia pendukung kedua caleg tersebut menyambangi masyarakat sekitar dan menyodorkan sebuah kertas yang diisi oleh masyarakat yang hadir. Seusai mengisi kertas tersebut, masyarakat di berikan amplop berwarna warna putih yang bertuliskan Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng, Anggota DPD-RI B-37, yang berisikan uang tunai senilai Rp. 100 ribu rupiah (pecahan uang Rp. 50 ribu dua lembar).
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Batam menerbitkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan nomor : 059/LHP/PM.001.00./01/2024 yang didalam surat tersebut bertuliskan, Fakta dilapangan terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimana sebagai Anggota MPR RI dengan menggunakan Anggaran Negara. Selaku Anggota aktif DPD RI mengkampanyekan dirinya sebagai Caleg dan mengkampanyekan anaknya yang notabenenya sebagai Caleg DPRD Kota Batam Dapil 6 Partai PKS.
“Diduga melanggar Pasal 280 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 20 PKPU 15 Tahun 2023,” kata surat LHP Bawaslu Kota Batam yang diperoleh Batamindo.co.id pada Selasa (23/01).
Selain itu, hasil dari pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Batam melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Belakang Padang juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) bukti berupa, Amplop, Alat Peraga Kampanye (APK), dan Dokumentasi.