slot gacor
Aktivitas pematangan lahan di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Disinyalir Ilegal - BatamInfo.co.id

Aktivitas pematangan lahan di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Disinyalir Ilegal

Fot brosur(dok)

Bataminfo.co.id, Batam- Dari Pantauan wartawan di lapangan tampak 1 alat berat jenis Excavator warna hijau tengah melakukan aktivitas pemerataan lahan di lokasi,Kel. Sei Binti, Kec. Sagulung, Senin(16/01/2023).

Tampak juga, sebagian lahan kini sudah di pasang patok dengan ukuran yang berbeda-beda.

Informasi yang dihimpun, lahan yang luasannya diperkirakan mencapai 5 hektare itu akan dijadikan ajang bisnis Kavling Siap Bangun (KSB) dengan modus relokasi penggusuran.

Menurut warga setempat, sebelumnya lahan yang kini sudah disulap menjadi KSB tersebut adalah kebun sayur warga.

“Sebelumnya lahan itu adalah kebun sayur warga. Namun sekarang sudah dijadian Kavling,” ucap seorang pria yang namanya tak mau dipublikasikan.

“Informasinya, Kavling itu adalah relokasi penggusuran warga. Tapi sebagian dijual-jual oleh pemilik dengan harga bervariasi,” ucap dia sembari memberikan brosur penjualan Kavling dan Draft pengalokasian lahan (PL) tersebut.

BACA JUGA:   PMKRI Cabang Batam Bersama Perwakilan Warga Teluk Bakau Datangi Kantor DPRD Batam

Berdasarkan brosur penjualan kavling yang didapatkan wartawan, nama Kavling itu adalah Zahra Residence 3.

Lahan Kavling ini dijual dengan harga bervariasi tergantung luasan lahan.

Untuk harga tapak ruko dengan ukuran 6m x 12m dijual mulai dari harga Rp 47 juta – Rp 55 juta. Sementara harga tapak ruko Hook yang sudah UWTO dijual senilai Rp 110 juta.

Selanjutnya, harga tapak rumah dengan ukuran 8m x 12m, 9m x 12m, 10m x 12m dan 11m x 12m dijual mulai dari harga Rp 35 juta – Rp 70 juta.

Untuk syarat dan ketentuan, uang muka (DP) Ruko minimal Rp 5 juta. Sementara DP Kavling minimal Rp 3 juta dengan lama cicilan 12 bulan, 15 bulan, 20 bulan dan 24 bulan.

BACA JUGA:   Kawasan Villa Berkelanjutan Pertama di Batam, Sekupang Hadirkan Klub Premium Bagi Warga Lansia

Sementara, dari Draft PL berlogo BP Batam itu, pemohon lokasi lahan kavling itu mengatasnamakan PT Erra Cipta Karya Sejati.

Dalam hal ini, draft PL tersebut diduga dipalsukan atau bodong. Bagaimana tidak, pasalnya draft PL berlogo BP Batam tersebut tidak dibubuhi tanda tangan elektronik.

Sebagaimana diketahui, Direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam melalui Surat Keputusan nomor 493 tahun 2017 tentang penetapan dan penerbitan dokumen elektronik melalui Land Management System (LMS) dan kode penomoran dokumen lahan pada Kantor pengelolaan lahan telah menerapkan penandatanganan elektronik pada dokumen yang dikeluarkan oleh aplikasi LMS berupa Surat Pemberitahuan, Faktur, Surat Keputusan, Surat Perjanjian, Gambar Penetapan Lokasi, Izin Peralihan dan Rekomendasi.

BACA JUGA:   Pekan Sehat PT Timah Hadir di Pulau Kundur, Ratusan Hadiah Menarik Bakal Dibagikan

Artinya, seluruh dokumen ditandatangani secara elektronik dan disimbolkan oleh sebuah QR Code pada bagian tanda tangan.

Belum lagi, BP kini tengah gancar menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.

Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

“Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *