Aktivitas Bongkar Muat Diduga Ilegal di Gang Salam Batu 8, Warga Diintimidasi Orang Tak Dikenal

Avatar photo
dok BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Aktivitas bongkar muat kapal yang diduga berlangsung tanpa izin resmi terendus di kawasan Gang Salam Batu 8 Atas, kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara masif, serta mempertanyakan legalitas Aktivitas bongkar muat pelabuhan Rakyat

Kecurigaan warga semakin menguat setelah adanya perlakuan intimidatif dari dua orang berbadan tegap yang tiba-tiba menghampiri warga saat aktivitas bongkar muat berlangsung. Kedua pria tersebut satu berambut panjang bergelombang dan satu lainnya berkepala plontos melontarkan pertanyaan bernada interogatif.

“Mereka terus bertanya dari media mana, LSM apa, ngapain ke sini, apa kepentingannya, bahkan menuduh kami wartawan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, warga yang diinterogasi tersebut murni masyarakat sekitar, bukan wartawan maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat. Namun pertanyaan serupa terus diulang-ulang oleh kedua pria itu, seolah berupaya menekan dan membungkam rasa ingin tahu warga.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, bertepatan dengan aktivitas bongkar muat kapal di lokasi yang sama.

Pantauan warga, terlihat sejumlah mobil keluar-masuk gang menuju area yang disebut sebagai “pelabuhan” Gang Salam Batu 8 Atas. Kendaraan-kendaraan tersebut mengangkut berbagai barang, di antaranya bawang merah, bawang putih, serta beberapa karung goni rajut yang isi pastinya tidak diketahui.

Hingga kini, legalitas pelabuhan dan aktivitas bongkar muat di Gang Salam Batu 8 Atas tersebut dipertanyakan. Warga mendesak pihak berwenang, mulai dari aparat penegak hukum, KSOP, hingga instansi terkait—untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau memang legal, kenapa warga yang duduk ngopi justru ditekan dan dicurigai?” ujar warga lainnya.

Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti dugaan aktivitas bongkar muat ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketertiban lingkungan.

(Budi)