Aksi Komplotan Skimming Rugikan Nasabah, Kacab Bank Riau Kepri: Kami Bertanggung Jawab 100 Persen

Avatar photo
Polda Kepri merilis pengungkapan kasus pencurian data nasabah Bank Riau Kepri, Selasa (24/5/2022). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kepala Cabang (Kacab) Bank Riau Kepri, Baharudin menyebutkan, pihaknya tetap bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh 50 orang nasabahnya akibat aksi skimming yang dilakukan oleh VTG, CCM dan JP serta WNA inisial A berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga turut terlibat.

Hal ini diungkapkan oleh Baharudin kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa, (24/5/2022).

Baharudin menerangkan, setelah melakukan investigasi internal dan mendapati nasabah yang kehilangan uangnya, pihaknya langsung mengantikan kerugian nasabah tersebut.

“Kami bertanggungjawab penuh terhadap kerugian nasabah 100 persen. Jadi, nasabah tak perlu kuatir. Kami juga melakukan investigasi secara internal, yang mana setelah mengetahui adanya nasabah yang kehilangan uangnya, kami langsung menggantikan uang nasabah. Ada sebanyak 50 nasabah kami yang kehilangan uangnya,” terang dia.

Sementara itu, saat ditanya awak media terkait adakah keterlibatan pegawai (orang dalam) Bank Riau Kepri dalam aksi skimming tersebut, Baharudin mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya dan masih terus mendalami kasus tersebut bersama pihak kepolisian.

“Kenapa Bank Riau Kepri yang kena skimming? Itu kami kurang tau. Kemudian, terkait adanya keterlibatan pihak Bank Riau atau tidak, itu dari proses penyelidikan, kami belum menemukan indikasi ada keterlibatan dari pihak Bank. Sampai hari ini masih terus diselidiki. Yang jelas kerugian nasabah berapapun itu tetap kami ganti,” ujar Baharudin kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila menyebutkan, pihaknya tetap berpatokan pada Undang-undang Keimigrasian yang berlaku.

“Pintu masuk di Bali. Ini merupakan jaringan yang perlu dipecahkan bersama. Tentunya jika kita dapati adanya pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian,” tuturnya. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *