Bataminfo.co.id, Batam – Pihak Developer PT Alirma Sarana Maju akhirnya memberikan penjelasan mengenai kejelasan sertifikat tanah yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah warga Perumahan Prima Garden, Tanjung Uncang, Batam.
Sebelumnya, Sejumlah warga menyambangi Pemko Batam untuk mengajukan tembusan surat tuntutan kejelasan sertifikat tanah terhadap Bank BTN selaku Kreditur dan PT Alirma Sarana Maju selaku Developer Perumahan Prima Garden.
Menanggapi hal tersebut, Pemilik PT Alirma Sarana Maju, Werton Panggabean mengatakan, pihaknya berjanji untuk secepatnya mengurus perihal sertifikat rumah tersebut.
“Kemaren kami sudah rapat bersama Bank BTN, Notaris dan Developer untuk berjanji menyelesaikan secepatnya, dan Notaris juga sudah menyanggupinya,” ucapnya saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp pribadinya, Kamis (21/10/2021).
Werton mengaku, kendala utama mengapa bertahun-tahun sertifikat belum sampai di tangan personalia pemilik rumah disebabkan karena berkas tersebut di curi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pada tahun 2012 ada maling masuk kantor di ambil semua sertifikat yang ada. Kemudian untuk pengurusan pengganti itu juga tentu punya waktu dan kemudian notaris juga sampai sekarang memproses untuk penyelesaian berkas karena secara undang undang dan peraturan selalu berubah ubah dan tidak ada niat antara notaris dan developer untuk memperlambat urusan ini, karena memang ada kemaren itu, kejadiannya awalnya dari tahun 2012 maling membongkar kantor developer dan meraibkan seluruh sertifikat yang ada, itu masalah awalnya,” jelas Werton.
Disamping itu, dirinya tidak membenarkan mengenai dugaan warga terkait adanya permainan antara pihak Developer dengan Bank BTN. Dengan alasan sertifikat tidak dapat diagunkan ke pihak lain setelah diagunkan ke pihak BTN.
“Permainan apa, kau tanya permainan seperti apa maksudnya, apakah kesulitan diagunkan atau bagaimana, karena saya tidak mengerti. Karena disini ketika kita sudah mengadakan perikatan dengan konsumen, bahwa sertifikat itu sebagai agunan ke pihak BTN dan itu tidak bisa di agunkan ke pihak manapun karena itu sudah diikat dengan nomor sertifikat yang ada,” tegas Werton.
Selain itu dirinya menjelaskan, pihak developer sedang mengupayakan penyelesaian sertifikat milik warga Perumahan Prima Garden. Namun, untuk hal itu dirinya belum dapat memberikan waktu pasti kapan akan selesai.
“Selama ini kami tetap berupaya, kita gak pernah menjadi melalaikan tugas kita, tapi kemaren sudah ada kesepakatan atas berkat bantuan fasilitasi dari BTN supaya bersama, ya Insyaallah ini secepatnya akan selesai.Kalau saya sih dari pihak developer akan berupaya secepatnya untuk menuntaskan dan menyelesaikan kewajiban developer agar konsumen menerima haknya,” pungkasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, sejumlah warga menyambangi Pemko Batam pada 12 Oktober 2021 lalu, untuk mengajukan tembusan mengenai surat tuntutan terhadap Bank BTN dan PT Alirma Sarana Maju.
Bertolak dari pada itu, Limbong selaku Ketua RT 3 perumahan Prima Garden menyampaikan tuntutan kepada Komisi I DPRD kota Batam agar :
1. Mendesak Werton Panggabean sebagai pemilik PT Alirma Sarana Maju dan Kepala Bank BTN Cabang Batam untuk menyelesaikan sertifikat rumah dengan batas waktu yang pasti.
2. Menghentikan pembayaran kredit bulanan dan tidak terhitung bunga tunggakannya untuk yang masih status kredit sampai permasalahan tersebut selesai. Atau semua tunggakan dibebankan kepada Developer yang melalaikan tanggung jawabnya.
3. Menindak tegas PT Alirma Sarana Maju (Werton Panggabean) dan Kepala Cabang Bank BTN Batam supaya jangan diberikan peluang atau ruang agar tidak terjadi hal serupa kepada warga yang lain. (Bora)