Agya ‘Rentalan’ Jadi Mobil Bandit, Dipakai Untuk Curi Motor di Batam

Avatar photo
Polsek Nongsa merilis pengungkapan kasus curanmor. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian dan Kasubag Humas Polresta AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers, di halaman Polsek Nongsa, Jum’at (26/2/2021) siang.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari menuturkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan sarana transportasi berupa mobil. Adapun ketiga pelaku yang dibekuk yakni RB, HR dan W. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

“Modus operandi yang dilakukan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning BP 1754 JR melakukan pengintaian dirumah korban. Setelah korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya,” ujar Made.

Dalam aksinya tersebut, kata Made, pelaku berhasil menggasak empat unit sepeda motor. Para pelaku beraksi di Sei Seribu, Teluk Bakau dan Kaveling Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

“Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat pada hari Kamis (4/2/2021), bahwa motor korban yang diparkirkan di depan teras rumahnya raib sewaktu dirinya usai pulang kerja,” ungkap Made.

Dari tangan pelaku, jelas Made, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 unit Kawasaki Ninja, 2 unit motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 buah besi yang dimodifikasi runcing dan 1 unit mobil Toyota Agya BP 1754 JR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 363 ayat 1 ke 4 Pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *