Bataminfo.co.id, Batam – PT Pertamina mengingatkan kepada setiap pangkalan agar tidak menjual gas elpiji 3 kilogram diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, menuturkan pangkalan yang melanggar aturan dengan menjual melebihi HET akan dikenakan sanksi.
“Sejauh ini kami masih melakukan pengawasan terhadap pangkalan – pangkalan yang menjual gas 3 kg. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak menjual diatas HET. Kalau jual diatas HET akan kami berikan sanksi,” ujar Roby, ketika konfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Sementara itu, terkait keluhan warga Kota Batam yang membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 25 ribu per tabung. Roby menerangkan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan.
“Pengecer bukan mitra atau agen resmi dari Pertamina. Namun, terkait hal itu kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Pemda setempat untuk meminimalisir penjualan gas diatas HET,” ucapnya. (cr01)