Bataminfo.co.id, Batam – Tambang pasir ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung milik terpidana Johanes Yanto alias Aguan tak jauh dari mako Polda Kepri di Sambau, Nongsa, kembali beroperasi.
Seperti diketahui sebelumnya, lokasi penambangan pasir ilegal milik Aguan ini diamankan Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada, Jumat (7/3/2020).
Dari kegiatan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 15 alat berat berupa Excavator, Dump Truck serta beberapa mobil operasional lainnya.
Aguan sendiri saat ini tengah mendekam di penjara. Ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada, Rabu (9/9/2020) lalu.
Pantauan di lokasi pada, Minggu (18/10/2020), aktivitas penambangan pasir ilegal ini berlangsung dengan modus yang berbeda. Aktivitas ini sendiri berada tak jauh dari Mako Polda Kepri.
Jika pada kegiatan sebelumnya, mereka beraktifitas di malam hari. Kini, hilir mudik puluhan Dum Truck beropasi di siang hari.
Masih berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit mobil oprasional milik Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Batam mengunjungi lokasi tambang pasir yang sebelumnya milik Aguan ini.
Ujuk-ujuk dilakukan penindakan atau penghentian oprasional penambangan, aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut terus berlangsung hingga saat ini.
Ketika dikonfirmasi, Kepala KPHL Kota Batam, Lamhot membenarkan adanya anggotanya mendatangi lokasi tersebut. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemantauan.
“Oh..menyikapi laporan yang dulu-dulu, apakah masih ada aktivitas, pengambilan data-data pelaporan. Kalau penyegelan atau penghentian aktivitas, dari kita (KPHL Batam) tidak bisa karena tidak ada penyidik,” kata Lamhot.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut masih terus beroprasi. (red)