Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang meringkus lima orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung Food Court Pasifik hingga tewas.
Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Pasifik, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula korban berinisial AS bertengkar dengan seorang wanita di seputaran Food court Pasifik. Dari pertengkaran itu, sang wanita melapor ke Securiti dan membuat korban di pukuli pada bagian rahang kiri dan kanan, mata sebelah kiri bengkak dan menghitam.
Setelah pemukulan tersebut, korban melaporkan kepada pelapor atas peristiwa yang telah terjadi dan oleh pelapor korban di bawa ke RS Camatha Sahidya, Panbil, untuk melakukan pengobatan dan setelah dilakukan perawatan kemudian di kasih obat korban beserta pelapor kembali pulang kerumah.
Selanjutnya, pada Selasa (06/4/2021)sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor kembali membawa korban ke RS. Camatha Sahidya karena tidak ada kemajuan. Setelah melakukan pengobatan dan sesampainya sekira pukul 23.00 WIB korban sudah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian RS. Camatha Sahidya Panbil tersebut.
Menerima laporan telah menjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,
Polisi pun melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap pelaku IS di belakang ruko Nagoya Newton, sedangkan pelaku lain nya yaitu N, S, MA dan RU di tangkap di berbagai tempat berbeda.
Selain berhasil mengamankan 5 tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCtv, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merk gucci.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia menuturkan kelima pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. (sgi)











