Batam  

DLH Batam Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Xinhe Plastic Silicone

Tampak depan kantor PT Xinhe Plastic Silicone

Bataminfo.co.id, Batam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mendalami kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Xinhe Plastic Silicone (PT XPS) yang terletak di kawasan Executive Industrial Park, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Penindakan DLH Kota Batam, Endra Rica menuturkan, belum lama ini pihaknya telah melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

Sidak dilakukan menyusul adanya informasi temuab limbah cair diduga kuat mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dibuang ke drainase pinggir jalan sekitar kawasan.

“Benar setelah kami terima informasi soal dugaan pencemaran itu, tim langsung melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke lokasi,” kata Endra Rica saat ditemui dikantornya, Selasa (19/05/2020).

BACA JUGA:   Pelabuhan Batu Ampar Semakin Modern, BP Batam Datangkan STS Crane

Hasilnya saat itu, pihaknya mendapati kalau di titik pencemaran yang diinformasikan tersebut sudah bersih dari limbah.

“Mungkin sudah dibawa saluran yang mengalir,” jelasnya

Tak cukup sampai disitu, pihaknya juga mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta keterangan. Dimana saat itu, pihak manajemen membenarkan soal adanya aktifitas pembuangan pada saluran tersebut.

Namun yang dibuang melewati saluran itu bukanlah limbah, melainkan hasil dari pembersihan kotoran lantai yang dilakukan dengan cara dibakar.

“Pengakuannya bukan limbah, tapi pembersihan lantai dari debu-debu dengan cara pembakaran,” ujarnya

BACA JUGA:   Penerbangan Kembali Aktif, Bandara Hang Nadim Perketat Pengawasan

Meski demikian ia menegaskan, kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pengolahan plastik ini tetap akan diselidiki pihaknya. Proses penanganannya sampai kini masih dalam tahap verifikasi.

“Kasus tetap lanjut, hanya saja suasana Work Form Home (WFH) seperti sekarang semua serba terkendala. Tim tidak penuh seperti biasa. Tapi intinya kami tetap akan berkerja menangani kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah, menurut keterangan seorang narasumber, disebut kalau praktik pembuangan limbah sudah berlangsung lama. Limbah cair berbusa dan berbau itu dibuang pada waktu tertentu.

Pembuangan biasanya dilakukan dalam dua waktu, yaitu pada pagi hari sekira pukul 07.00 – 08.00 WIB atau pada malam hari sekira pukul 19.00 – 20.00 WIB.

BACA JUGA:   DLH Batam Dukung Pembangunan yang Ramah Lingkungan

“Kalau sekarang pasti berhenti sementara (buang limbah sembarangan) dululah. Kemarin kan sudah ketahuan dan kasusnya juga lumayan heboh,” kata pria yang namanya enggan disebutkan itu.

Hal itu dilakukan karena Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik PT XPS, sudah tidak dapat lagi menampung limbah yang dihasilkan oleh perusahaan.

“Sekarang sih katanya sudah ada yang jemput limbahnya (Transportir). Untuk data lebih akurat silahkan ke yang bersangkutan saja mas,” kata dia. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *