Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni menuturkan, pembuang limbah disangka telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perkara ini masih lidik, sejauh ini sudah ada tiga orang yang kami mintai keterangan,” kata AKBP Tonni, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (18/05/2020).
Penyelidikan ini kata dia, merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Selasa (05/05/2020) lalu.
Tiga orang yang dimintai keterangan yaitu, Pemilik Barang bernama Fauzan, bos dari PT Desa Armada Bertiga, Pemilik Lahan bernama Wahyudi, bos dari PT Kencana Bumi Sukses, dan terakhir dari pihak Ahli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Hasil penyelidikan nanti akan kami sampaikan,” sambungnya.
Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengungkapkan tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini
Sekretaris DLH, Amjaya mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pria bernama Fauzan selaku pemilik limbah.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa. Mereka masih di BAP,” kata Amjaya saat ditemui, Jum’at (8/5/2020) sore.
Karena kasus masih tahap verifikasi, Amjaya enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk apakah praktik ini dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
Ada sebanyak 250 drum limbah yang berhasil diamankan dari lokasi. Isinya berbagai jenis limbah, namun rata-rata berisi minyak hitam (sludge oil) dan diidentifikasi termasuk limbah B3.
“Semuanya termasuk limbah B3,” katanya. (nio)











