Bataminfo.co.id – Dua orang pria berinisial AD dan HA diringkus Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Mereka ditangkap lantaran telah melakukan penipuan. Ironisnya, salah satu pelaku berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kaur.
“Salah satu dari pelaku merupakan seorang ASN di Pemkab Kaur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif dalam keterangannya, Rabu (17/2), dilansir dari Merdeka.com.
Teddy menjelaskan, keduanya itu ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu di tempat persembunyiannya yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kedua pelaku melakukan penipuan adalah mengiming-imingi fee proyek kepada korban,” jelasnya.
Ternyata, iming-iming fee yang ditawarkan oleh pelaku terhadap korbannya tersebut dengan cara korban harus lebih dulu memberikan sejumlah uang kepadanya.
“Jika nanti proyek sudah berjalan, pelaku akan memberikan kabar serta fee kepada korban. Akan tetapi, setelah korban mengirimkan uang sekitar Rp 140 juta tidak ada kejelasan dari pelaku terkait proyek tersebut,” ungkapnya.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut, mereka telah melakukan penipuan jual-beli mobil dan korbannya lebih dari satu orang.
“Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)











