Bataminfo.co.id, Batam – Yuliadi alias Apek (51), pelaku penikaman terhadap Ketua RT 02, RW 18, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.
Seperti diketahui, Yuliadi melakukan penikaman hingga menyebabkan Anthony tewas. Penikaman sendiri dilakukan di Kavling Baru Bida Kabil, Kios Kembang Sari nomor 28, RT 02, RW 18.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan membenarkan jajaranya berhasil menangkap pelaku penikaman itu.
“Penikaman sendiri berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Jadi, pagi itu korban dan pelaku ribut,” ujar Andri, Jumat (30/10/2020) sore.
Dalam cekcok tersebut, korban sempat mengatakan “Kau boleh hina aku tapi kau jangan hina anak istriku”. Warga yang mendengar keributan sempat melerai.
“Pelaku pun sudah meminta korban untuk meninggalkan lokasi. Saat korban sudah menaiki motor miliknya, cekcok mulut pun tetap terjadi. Pelaku menghampiri korban dan korban spontan langsung mengambil kayu sehingga terjadi tarik- menarik kayu tersebut dan akhirnya kayu tersebut lepas,” bebernya.
“Setelah itu pelaku langsung melakukan penikaman sebanyak 4 (empat) kali menggunakan pisau di bagian perut sebelah kiri, punggung kiri bawah dan dua di punggung kiri atas tubuh korban,” sambungnya.
Masih menurut saksi, setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri, saksi yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan namun klinik tersebut tutup.
“Karena klinik tutup, saksi pertama meminta tolong saksi II berinisial S untuk membawa korban ke RSSD. Sesampai di klinik kondisi korban masih dalam keadaan sadar, namun pada saat akan dibawa ke RSSD menggunakan mobil Korban tidak sadarkan diri (meninggal),” tuturnya.
Pelaku sendiri, terang Andri, diringkus jajarannya pada pukul 13.35 WIB. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. (yog)











