Bawa Sabu 16 Kg, Oknum Perwira Polisi Ditembak

Polda Riau merilis pengungkapan sabu yang melibatkan oknum perwira berpangkat Kompol. Foto : Antara

Bataminfo.co.id, Pekanbaru – Oknum Polisi berpangkat Kompol, berinisial IZZ (55), yang bertugas di lingkungan Polda Riau ditangkap rekan sejawatnya, di Arengka Auto Mall, Jalan Soekarno Hatta, Pekan Baru, Jumat (23/10/2020) malam.

IZZ ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba. Ia ditangkap bersama seorang warga sipil HW (51). Dari tangan mereka, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 16 kilogram.

Video penyergapan diwarnai kejar-kejaran antara mobil pelaku dan petugas tersebar di media sosial.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi menuturkan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.
“Menindaklanjuti informasi itu, pada Jumat (23/10) sore sekitar jam 16.00 Wib, tim dari Direktorat Narkoba Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut,” ujar Agung.
Selanjutnya pada malam hari, sekitar pukul 19.00 Wib, tim melihat mobil Opel Blazer warna hitam Nopol BM 1306 VW yang mencurigakan dimana di dalamnya terdapat dua orang.
“Mobil berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka,” kata Agung.
Dalam kasus ini, seorang pelaku lainnya yang merupakan bandar, HR alias Heri telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam perburuan petugas dilapangan.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.
“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini,” ungkap Agung.
Lanjutnya, kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi.
“Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui Tim Harimau Kampar, saya memperingatkan para pelaku, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. Saya akan kejar sampai dimana pun. Dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal,” tegas Agung.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.
“Sekarang bukan (anggota) lagi,” tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersamgkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya.
“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini,” tutup Jenderal yang sarat prestasi ini.
Akibat perbutannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (red)
BACA JUGA:   Oknum Polisi di Bintan Gelapkan Puluhan Mobil, Kombes Pol Arie Dharmanto : Menyerah atau Ditembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *