Seorang Pria di Batam Tewas Usai Mendapat 25 Tusukan Pisau, Polisi Ungkap Motifnya

Avatar photo
Ket Foto : Unit Reskrim Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di wilayah Niaga Mas Batam Kota, Kota Batam | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Sektor (POLSEK) Batam Kota berhasil mengamankan seorang Pria berinisial M (39) yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Korban berinisial HS (41) dinyatakan meninggal dunia usia mengalami luka tusukan benda tajam (pisau) sebanyak 25 kali pada bagian punggungnya.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Sahrizal menjelaskan bahwa, korban dan pelaku sebelumnya memang berteman. Namun, pertemanan tersebut berujung pembunuhan.

Hal itu disampaikan AKP Benny, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santoso dan Wakapolsek Batam Kota, AKP Yustinus Halawa, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolsek Batam Kota, pada Senin, (26/10/26)

Setelah pihak Kepolisian mendapatkan pengaduan melalui call centre 110, pihaknya sigap bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Kejadian itu terjadi di Kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sekitar pukul 14.00 WIB. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, kami dapat aduan melalui 110, sekira pukul 15.00 WIB ,” terangnya.

Ia menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia usia tertikam pisau pelaku yang bekerja sebagai jur parkir.

Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa, dirinya melakukan tindakan keji itu karena menaruh dendam terhadap korban yang kerap memarahi serta memakinya.

“Motifnya, pelaku dendam karena katanya selama ini korban kerap memarahi dan juga memaki pelaku. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan luka tusukan sebanyak 25 kali,” jelas dia.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat NA (saksi) menghubungi pelaku (M/39) sekira pukul 14.15 WIB, untuk hendak mengambil koper di kamar kosnya.

Saat itu, dalam kondisi emosi, HS mendatangi kosan tersebut lalu menegur pelaku yang tak mengangkat teleponnya.

Hal itu kemudian memicuh pertengkaran di antara keduanya. Saat pelaku duduk membelakangi, korban tiba-tiba memukul kepalanya dengan menggunakan helm pada bagian punggungnya pelaku.

Pelaku pun sempat memeluk korban dari belakang dan menyuruh untuk stop. Namun nyatanya emosi pun masih tak tersurutkan.

Cek-cek diantara merekapun terus berlanjut hingga pelaku yang gelap mata kemudian mengambil pisau lalu menusukkan ke bagian punggung korban hingga puluhan kali.

Polisi juga menjelaskan, tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat memukuli korban dengan menggunakankayu broti.

Akibat pukulan dan tusukan pisau tersebut, korban mengalami luka fatal hingga membuatnya merenggang nyawa.

“Akibat pukulan dan tusukan pisau pada bagian punggung korban itu hingga membuat korban tewas,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa; sebilah pisau, sebuah flasdisk, sebuah kayu, sepasang pakaian milik korban, sebuah helm, sebuah tas samping milik korban, sebuah tas samping hitam, 2 unit Handphone, dan sebuah sendal.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan l, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 Tahun. Dan pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara paling lama,” tegasnya.