Bataminfo.co.id,Batam— Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan dengan membongkar total praktik kejahatan sistematis pembuatan laporan palsu dan pemalsuan dokumen keuangan. Tiga anggota sindikat manipulasi asuransi kini dipastikan mendekam di sel tahanan tanpa celah ampun.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan mengonfirmasi penindakan keras ini pada Jumat (23/10/2026).
“Jangan pernah bermimpi bisa mengelabui hukum di wilayah Batu Ampar! Kami telah menjebloskan tiga tersangka ke sel tahanan: KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Mereka terbukti bersekongkol merekayasa kasus pencurian fiktif demi meraup keuntungan dari klaim asuransi dan pihak pembiayaan,” tegas IPTU Eko Kurniawan.
Kejahatan ini terungkap saat tersangka KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar pada Jumat (25/9/2026) untuk melaporkan hilangnya satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih (BP 1355 CJ) di area parkir Pacific Foodcourt, Sei Jodoh.
Skenario bohong tersebut langsung dipatahkan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar. Melalui penyelidikan presisi dan uji rekam jejak CCTV secara digital forensik, polisi membuktikan bahwa tindak pidana pencurian tersebut 100% fiktif. Laporan dibuat semata-mata sebagai modus kejahatan untuk mengelabui PT Garda Andalan Bersama (Asuransi) dan menyalahgunakan kewajiban di Clipan Finance.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan dan Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto, tim penyidik bergerak cepat menyergap seluruh pelaku tanpa memberi ruang melarikan diri, KAL alias OJ: Disergap pada Selasa (19/10/2026) pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota, H (Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Kepri): Diringkus pada Rabu (20/10/2026) dini hari pukul 02.30 WIB di kawasan Tiban Mas, KS (Otak Pelaku/Pelapor Palsu): Ditangkap pada Rabu (20/10/2026) pukul 07.00 WIB di Komplek Dreamland 2.
1 Unit Mobil Mitsubishi Xpander warna putih beserta 2 buah kunci asli
1 Lembar Surat Keterangan Clipan Finance a.n. KS
1 Lembar Surat Tugas PT Garda Andalan Bersama
1 Lembar STNK (No: 12590164)
1 Buah Flashdisk berisikan rekaman data pendukung
Berkas Dokumen Laporan Polisi Palsu
Atas tindakan manipulatif dan penyalahgunaan hukum ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Laporan Palsu. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal.
Polsek Batu Ampar juga memastikan bahwa situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Pacific Foodcourt sepenuhnya aman dan kondusif. Isu pencurian yang sempat beredar dipastikan murni fitnah dan rekayasa para pelaku.
“Ini peringatan terakhir dan terkeras dari kami: Jangan coba-coba memanfaatkan institusi Kepolisian untuk kejahatan komersial dan manipulasi keuangan. Setiap laporan palsu pasti kami bongkar hingga ke akar-akarnya, dan pelakunya akan kami proses secara hukum tanpa ada tebang pilih!” tutup IPTU Eko Kurniawan.











