Catatan Ketua PWI Batam atas Tulisan Ady Indra Pawennari tentang Pemberitaan Forum Pemred Kepri
Bataminfo.co.id,Batam — Ketika membaca tulisan Ady Indra Pawennari yang menyebut dirinya sebagai seorang wartawan senior, saya teringat pada saat pertama kali nama Ady masuk dalam kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri).
Saat itu, saya mencoba bertanya kepada sejumlah wartawan senior di Batam yang telah lama berkecimpung dalam dunia pers. Pertanyaan saya sederhana: “Siapa Ady Indra Pawennari?”
Jawaban yang saya dapatkan saat itu justru menunjukkan bahwa mereka tidak mengenal nama tersebut sebagai wartawan yang selama ini berkiprah di lingkungan pers Batam.
Saya menyampaikan pengalaman ini bukan untuk mengukur senioritas seseorang hanya dari seberapa banyak orang mengenalnya. Senioritas semestinya diukur dari perjalanan jurnalistik, karya, pengalaman, integritas, dan kontribusinya terhadap kehidupan pers.
Namun, pengalaman tersebut tetap menjadi catatan pribadi saya ketika hari ini Ady tampil dengan klaim sebagai wartawan senior dan kemudian memberikan penilaian yang sangat keras terhadap wartawan serta institusi PWI.
Saya juga masih mengingat ketika pada awal terbentuknya grup WhatsApp yang kami maksudkan sebagai “rumah besar PWI Kepri”, Ady saya minta untuk memperkenalkan dirinya kepada anggota grup.
Jawaban yang saya terima waktu itu kurang lebih: “Cari saja di Google.”
Bagi saya, jawaban tersebut mencerminkan cara seseorang memperkenalkan dirinya kepada sesama anggota organisasi.
Tidak lama kemudian, Ady bersama sejumlah pengurus lainnya keluar dari grup tersebut dan kemudian membentuk grup WhatsApp baru.
Saya tidak ingin membesar-besarkan persoalan grup WhatsApp. Tetapi bagi saya pribadi, peristiwa itu menjadi salah satu pengalaman awal yang membentuk kesan bahwa hubungan Ady dengan lingkungan PWI sejak awal memang tidak berlangsung secara hangat dan cair.
Kesan tersebut kemudian semakin kuat dengan perkembangan hubungan organisasi berikutnya, termasuk perbedaan sikap dan pernyataan Ady terhadap PWI.
Namun, saya perlu menegaskan sejak awal: saya tidak menggunakan pengalaman pribadi tersebut sebagai bukti bahwa pendapat Ady dalam tulisannya pasti salah.
Seseorang tetap dapat menyampaikan kritik yang benar meskipun memiliki hubungan yang tidak baik dengan pihak yang dikritiknya. Sebaliknya, seseorang juga dapat menyampaikan kritik yang keliru meskipun memiliki hubungan yang baik dengan pihak yang dikritiknya.
Karena itu, yang ingin saya uji adalah isi dan cara Ady membangun argumentasinya, bukan sekadar siapa yang menulisnya.
1. Kritik terhadap Privasi Sah, Tetapi Tidak Boleh Berubah Menjadi Vonis
Ada bagian dari kritik Ady yang patut diperhatikan, khususnya mengenai batas antara kehidupan pribadi dan kepentingan publik.
Memang benar, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengharuskan wartawan menghormati kehidupan pribadi, kecuali terdapat kepentingan publik. Karena itu, pertanyaan apakah informasi mengenai hubungan pribadi seorang pejabat publik memiliki relevansi dengan kepentingan publik merupakan pertanyaan jurnalistik yang sah.
Namun, dari pertanyaan tersebut tidak otomatis lahir kesimpulan bahwa pemberitaan tersebut pasti melanggar UU Pers atau KEJ.
Seorang kepala daerah memang memiliki ruang privat. Namun, pada saat yang sama, tindakannya sebagai pejabat publik juga dapat menjadi objek pemberitaan.
Karena itu, yang harus diuji bukan semata-mata apakah peristiwa itu terjadi dalam kehidupan pribadi, melainkan apakah terdapat korelasi yang nyata dan dapat dijelaskan antara informasi tersebut dengan kepentingan publik.
Di sinilah seharusnya terjadi perdebatan jurnalistik yang sehat, bukan penghakiman terhadap satu pihak.
2. “Belum Terverifikasi” Bukan Kartu Bebas
Saya sepakat dengan satu hal penting dari Ady: tulisan “belum terverifikasi” bukanlah kartu bebas untuk memberitakan apa saja.
Namun, persoalannya tidak sesederhana itu.
Dalam berita yang menjadi objek kritik, Forum Pemred menyatakan bahwa pihak Roby Kurniawan telah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Artinya, proses jurnalistik tidak dapat begitu saja digambarkan seolah-olah pihak yang diberitakan sama sekali tidak diberi ruang.
Kalaupun upaya konfirmasi belum mendapatkan jawaban, hal tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada pembaca.
Yang harus diuji adalah apakah wartawan telah melakukan upaya yang wajar untuk mendapatkan konfirmasi, apakah sumber informasi disebutkan secara jelas, apakah fakta dan klaim dipisahkan, serta apakah pihak yang diberitakan diberikan ruang yang memadai.
Itulah parameter yang lebih tepat daripada sekadar mengatakan bahwa berita tersebut “tidak boleh diterbitkan”.
3. Dugaan Tindak Pidana Tidak Harus Menunggu Putusan Pengadilan untuk Diberitakan
Ini salah satu bagian yang menurut saya paling lemah dari tulisan Ady. Pers bukan pengadilan.
Justru karena pers bukan pengadilan, wartawan wajib menggunakan bahasa yang tepat: diduga, menurut pengakuan, berdasarkan keterangan, belum terkonfirmasi, dan sebagainya. Yang tidak boleh adalah mengubah dugaan menjadi vonis.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya putusan pengadilan, melainkan bagaimana informasi tersebut diverifikasi dan bagaimana wartawan menyajikannya kepada publik tanpa menghakimi.
Dalam hal ini, kritik Ady akan jauh lebih kuat apabila diarahkan pada kualitas verifikasi dan proporsionalitas pemberitaan, bukan dengan membuat kesimpulan bahwa belum adanya putusan hukum otomatis menjadikan pemberitaan sebagai pelanggaran.
4. Ada Ironi: Mengkritik Sensasionalisme dengan Bahasa yang Sensasional
Saya juga mencatat pilihan bahasa dalam tulisan Ady. Ia menggunakan istilah seperti “panggung sirkus”, “gosip murahan”, “dosa jurnalistik”, “pembunuhan karakter yang brutal”, “memuakkan”, “naif”, “tak termaafkan”, hingga “kalimat pengecut”.
Sebagai tulisan opini, bahasa tersebut memang mempunyai daya pukul. Namun, sebagai kritik terhadap profesionalisme jurnalistik, gaya semacam ini justru dapat mengurangi kekuatan argumentasinya.
Ada ironi ketika seorang penulis mengingatkan pers agar tidak sensasional, tetapi kritiknya sendiri menggunakan bahasa yang sangat sensasional dan menghakimi.
Kalau yang hendak dibangun adalah argumentasi etik dan hukum, seharusnya bukti dan norma berbicara lebih keras daripada kata-kata emosional.
5. Jangan Gunakan KEJ sebagai Senjata untuk Membungkam Kritik terhadap Pers
Kode Etik Jurnalistik adalah instrumen untuk menjaga kualitas pers, bukan senjata untuk menyerang media setiap kali seseorang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan.
Ketika seseorang diberitakan, ia memiliki hak jawab.
Ketika ada dugaan pelanggaran kode etik, tersedia mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
Ketika ada berita yang tidak berimbang, media dapat diminta melakukan koreksi.
Dengan demikian, mekanisme pers seharusnya menjadi ruang penyelesaian. Ini menarik karena dalam perkara yang pernah melibatkan Ady sendiri, ia juga menggunakan mekanisme tersebut.
6. Ada Pengalaman Ady Sendiri dalam Menghadapi Pemberitaan
Pada 2025, Ady pernah diberitakan terkait perkara dugaan penipuan/penggelapan yang ditangani Polda Kepri. Sejumlah media memberitakan statusnya dalam perkara tersebut setelah memperoleh informasi mengenai proses hukum itu.
Ady membantah melakukan penipuan dan kemudian menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terhadap sejumlah media yang memberitakannya. Perkara tersebut pada perkembangan berikutnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Saya sengaja menggunakan istilah “pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan”, bukan menyebut Ady sebagai pelaku penipuan. Sebab, status tersangka bukan putusan bersalah, dan perkembangan perkara tersebut juga harus disebutkan secara lengkap.
Yang menarik bagi saya bukan perkara hukumnya semata, melainkan bagaimana Ady sendiri menggunakan mekanisme pers ketika merasa pemberitaan terhadap dirinya tidak tepat atau merugikan.
Saya menghormati hak tersebut. Tetapi prinsip yang sama harus berlaku ketika pihak lain diberitakan. Jika Ady percaya bahwa Dewan Pers dapat menjadi ruang untuk menguji pemberitaan, mekanisme yang sama semestinya juga dihormati ketika digunakan oleh pihak lain.
7. Riwayat Organisasi Ady Merupakan Konteks yang Tidak Dapat Diabaikan
Ady sebelumnya merupakan Bendahara PWI Kepri dalam kepengurusan yang berada di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun. Setelah terjadi dinamika organisasi dan Hendry Ch Bangun kalah dalam Konferensi Persatuan di Cikarang, Ady kemudian memilih keluar dari PWI Kepri.
Setelah itu, sejumlah pernyataan Ady terhadap PWI juga berada pada posisi yang berseberangan dengan organisasi.
Sekali lagi, saya tidak mengatakan bahwa karena Ady pernah berbeda secara organisasi maka semua kritiknya otomatis salah. Itu logika yang tidak sehat.
Namun, ketika seseorang yang mempunyai sejarah hubungan dan konflik organisasi kemudian menulis kritik yang sangat keras terhadap institusi yang pernah dinaunginya, konteks tersebut wajar diketahui oleh pembaca.
Pembaca berhak mengetahui latar belakang penulis agar dapat menilai sendiri tulisan tersebut secara utuh. Riwayat konflik organisasi bukan bukti bahwa kritiknya salah, tetapi riwayat tersebut juga tidak semestinya dihapus dari konteks ketika kita sedang menilai independensi dan posisi penulis.
8. Pers Harus Konsisten Menerapkan Prinsip yang Sama
Inilah prinsip yang menurut saya paling penting.
Ketika seseorang yang berada di ruang publik diberitakan, ia berhak memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi. Ketika media dikritik, media juga berhak memperoleh kritik yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.
Jangan sampai kita menuntut pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah ketika seseorang yang kita bela diberitakan, tetapi pada saat yang sama memberikan vonis kepada wartawan dan media dengan istilah “dosa jurnalistik”, “pembunuhan karakter”, atau “pelanggaran hukum” sebelum seluruh faktanya diuji.
Standar etik harus berlaku dua arah.
9. Saya Tidak Membela Setiap Produk Jurnalistik PWI
Sebagai Ketua PWI Batam, saya perlu menegaskan bahwa PWI bukan lembaga yang kebal kritik.
Kalau ada wartawan yang salah, koreksi.
Kalau ada berita yang tidak berimbang, perbaiki.
Kalau ada pelanggaran KEJ, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Kalau ada persoalan privasi, uji kepentingan publiknya.
Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, berikan hak jawab dan ruang koreksi.
Namun, saya tidak sepakat jika kritik tersebut kemudian berubah menjadi generalisasi bahwa Forum Pemred PWI Kepri telah menjadikan pers sebagai “panggung sirkus gosip murahan”. Kesimpulan sebesar itu membutuhkan pembuktian yang jauh lebih kuat daripada yang disajikan dalam tulisan Ady.
10. Kritik yang Kuat Tidak Membutuhkan Vonis yang Berlebihan
Saya menghargai keberanian Ady untuk mengkritik pers. Namun, saya juga berhak tidak menerima seluruh argumentasinya.
Bagi saya, persoalan ini seharusnya tidak dibawa ke wilayah permusuhan personal maupun konflik organisasi. Pertanyaannya sederhana:
Apakah berita tersebut memiliki kepentingan publik?
Apakah sumbernya jelas?
Apakah informasi sensitif telah diverifikasi?
Apakah pihak yang diberitakan telah diberikan kesempatan menjawab?
Apakah berita membedakan fakta, klaim, dan opini?
Serta apakah pemberitaannya proporsional?
Itulah pertanyaan jurnalistik yang seharusnya dijawab. Bukan siapa yang berada di kubu siapa, bukan siapa yang pernah menjadi pengurus siapa, dan bukan pula siapa yang paling keras menggunakan istilah “KEJ”.
Saya percaya pers yang sehat bukanlah pers yang tidak pernah salah. Pers yang sehat adalah pers yang bersedia dikritik, bersedia dikoreksi, tetapi juga berhak membela kerja jurnalistiknya berdasarkan fakta dan prosedur.
Karena itu, saya tidak menerima sepenuhnya kesimpulan Ady bahwa pemberitaan Forum Pemred PWI Kepri otomatis merupakan pelanggaran UU Pers dan KEJ. Kritik etiknya layak didiskusikan, pertanyaan tentang kepentingan publiknya layak diuji, tetapi vonisnya terlalu jauh.
Dalam dunia jurnalistik, kritik yang kuat justru adalah kritik yang tidak membutuhkan vonis berlebihan untuk membuat argumennya berdiri.
Di rumah besar PWI Kepri, kami sedang membudayakan menjawab tulisan dengan tulisan. Budaya itu kami sebut sebagai budaya “Main Kita?”
Artinya sederhana: kalau ada tulisan yang mengkritik kami, mari kita jawab dengan tulisan pula. Bukan dengan emosi, bukan dengan serangan personal, tetapi dengan argumentasi, fakta, dan data.
Sebab dalam tradisi pers, tulisan seharusnya dijawab dengan tulisan. Kritik dijawab dengan kritik. Dan perbedaan pandangan tidak harus berujung pada permusuhan.
Penulis: Ketua PWI Batam











