Bataminfo.co.id, Batam— Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto mencapai 11.310 gram (11,3 kg) yang rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Penindakan ini berlangsung dalam dua penindakan terpisah pada 22 dan 24 September 2026 di dua pelabuhan internasional di Batam.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mendapati 7 bungkusan bubuk padat mencurigakan seberat 1.875 gram dari barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ. Setelah diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam, barang tersebut terbukti positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530%.
Dari hasil analisis risiko dan pengembangan informasi, Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan pada Kamis (24/9/2026) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mengamankan tujuh penumpang lainnya berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 36 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat 9.435 gram dan kadar emas berkisar antara 99,115% hingga 99,219%.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong beragam, mulai dari menyembunyikan barang bukti di dalam tas, diselipkan pada pakaian, hingga dimasukkan ke dalam organ tubuh penumpang (inserter).
Secara keseluruhan, total nilai barang dari kedua penindakan ini diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,65 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti beserta delapan penumpang masih menjalani proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025. Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan internasional guna memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan di kawasan bebas.











