HPL Kampung Tua, DPRD Batam Minta Penyerahan Sertifikat Gratis Dihentikan Sementara

RDP HPL Kampung Tua di DPRD Kota Batam. Foto : ina/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Sejumlah warga mendatangi Kantor DPRD Batam untuk menyampaikan mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) proses sertifikasi tanah gratis di Kampung Tua Kota Batam.

Warga yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dikomandoi oleh Supraptono. RDP itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan dihadiri oleh perwakilan BP Batam, BPN Kota Batam, dan Dinas Pertanahan.

Dalam RDP tersebut, Supraptono mengatakan beberapa hal. Pertama pihaknya mewakili masyarakat Kota Batam mengapresiasi DPRD Batam, BP Batam, Pemeko Batam dan BPN Kota Batam atas proses sertifikasi tanah gratis masyarakat di Kampung Tua Kota Batam.

Sehingga dapat meringankan sebagian beban masyarakat. Kedua, semua pihak mendukung keberadaan Kampung Tua di Batam.

Namun meminta proses penyerahan sertifikat gratis atas kampung Tua dihentikan sementara, sampai dengan adanya dasar Hukum Legalitas Pencabutan HPL Kampung Tua (Enclave).

BACA JUGA:   Berikan Pelayanan Terbaik, BPJS Kesehatan Bekerjasama Dengan 16 RS di Kota Batam

“Sebagai warga negara yang berdomisili di Kota Batam kami sangat menginginkan adanya persamaan kedudukan hukum dalam melaksanakan hak dan kewajiban, khususnya dalam penerimaan legalitas sertifikat hak milik dan menyandang bebas UWTO,” ujar Suparptono pada Senin (28/9/2020) siang.

Menurutnya, persamaan hak itu mulai dari yang sederhana hingga yang mewah dan sebagai warga negara Indonesian yang sama-sama tinggal di Batam maka harus menerima hak yang sama.

“Yakni hak yang sama itu maksudnya adalah mendapatkan hak legalitas kepemilikan lahan berupa hak milik. Kensekuensi dari hak milik adalah bebas dari UWTO,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan BP Batam, Pemko Batam dan BPN Kota Batam akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait mengenai Legalitas pencabutan Kampung Tua (Enclave).

BACA JUGA:   Diduga Cabuli Pasiennya, Dokter di Batam ini Diringkus Polisi

“Mengingat berdasarkan ketentuan Keppres Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan bahwa seluruh areal tanah di Pulau Batam adaIah HPL BP Batam,” ucap Nuryanto.

Lanjutnya, DPRD Kota Batam juga meminta proses penyerahan sertifikat gratis atas Kampung Tua dihentikan sementara, sampai dengan adanya dasar hukum sesuai Keppres Nomor 41 Tahun 1973 itu.

Dimana secara keseluruhan HPL itu menjadi kewenangan dari BP Batam. Jadi karena HPL berdasarkan Keppres maka diminta kepada lembaga terkait untuk mencabut HPL nya kampung tua dari HPL BP Batam itu ada aturan hukumnya yang jelas.

“Tadi kita pertanyakan dasarnya kepada Pemko Batam dan BP Batam tidak muncul. Untuk mencabut sebagian HPL dan diperuntukan untuk kampung Tua yang keluar dari HPL BP Batam tentu harus berdasarkan legalitas dan dasar hukumnya juga harus ada,” ujar Nuryanto.

BACA JUGA:   Formosa Residence Mulai Serah Terima Kunci Apartemen Kepada Konsumen

Ditegaskannya, pihaknya meminta kepada Pemerintah daerah, BP Batam dan Pemerintah Pusat agar mempersiapkan legal pencabutan HPL kampung tua dari HPL BP Batam, karena sampai sekarang itu tidak ada.

Masyarakat kedepan juga meminta supaya dapat hak persamaan dan pemberlakuan seperti warga yang ada didalam kampung tua maupun yang ada diluar kampung tua memiliki hak yang sama.

“Karena kita kan sesama warga Indonesia, jadi meminta dan menuntut supaya ada persamaan hak terkait tempat tinggal di Batam, karena ini adalah kebutuhan mendasar,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *