Bataminfo.co.id, Natuna — Alih fungsi ruang tunggu Pelabuhan Midai, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, menuai kritikan warga. Fasilitas publik yang seharusnya digunakan penumpang untuk menunggu kedatangan dan keberangkatan kapal tersebut kini beralih menjadi area usaha kafe pihak ketiga.
Menurut warga setempat, kondisi ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir dan mengganggu kenyamanan calon penumpang. Keberadaan meja serta kursi kafe juga menutupi akses gudang penyimpanan barang sementara di area pelabuhan.
“Saat kapal bersandar, kami tidak bisa lagi menunggu dengan nyaman karena ruang tunggu sudah berubah jadi kafe. Kami mendesak agar ruang ini dikembalikan ke fungsi semula,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitaya, Jumat (28/08/2026).
Tak hanya persoalan alih fungsi, tata kelola pemanfaatan lahan negara di kawasan pelabuhan tersebut turut dipertanyakan. Seorang mantan penyewa membeberkan bahwa praktik penyewaan bangunan di area pelabuhan telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme retribusinya.
Ia mengaku pernah menyewa salah satu bangunan di lokasi tersebut selama 7 hingga 8 tahun dengan tarif Rp600 ribu per bulan. Uang sewa disetorkan langsung kepada seorang oknum petugas Syahbandar Midai berinisial E.
“Setahu saya, pembayaran sewa disetorkan kepada oknum berinisial E. Saat itu ada sekitar 3 sampai 4 orang yang ikut menyewa,” ungkapnya.
Keterangan tersebut mencetuskan dugaan adanya pemungutan liar (pungli) atas pemanfaatan aset negara. Warga mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terkait legalitas sewa, bukti penyetoran dana, hingga kesesuaiannya dengan Kas Negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Pelabuhan Midai berinisial E serta instansi perhubungan terkait guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Laporan: Iskandar












