Nekat Menipu dan Menggelapkan Barang Teman Wanita, Mantan Operator Love Scaming Kamboja Dibekuk Polisi

Avatar photo
KET FOTO : Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penipuan, pencurian, dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Operator Love Scaming Kamboja | dok.Non/ArsBI

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang Pria berinisial R (30) yang merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kamboja diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota, usai nekat melakukan aksi penipuan, pencurian serta penggelapan terhadap Korban berinisail KN (22) di Wilayah Kota Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Pelaku diketahui melakukan aksinya itu di beberapa tempat yang berbeda, dengan modus awal yakni, menjalin hubungan kedekatan dengan korban melalui aplikasi LINE.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal menyebut, sekurangnya ada sekitar sepuluh lokasi yang menjadi titik fokus bagi Pelaku dalam melakukan aksinya tersebut.

1. Pada bulan April di Alfamart Bundaran BP Batam Batam Kota.
2. Pada bulan Mei di Alfamart Costarica Batam Kota
3. Pada bulan Mei di Indomart Orchard Kecamatan Batam kota
4. Pada bulan Juli di Alfamart Bundaran BP Batam Batam Kota
5. Pada bulan Juli di di Alfamart Costarica Batam Kota
6. Pada bulan Juli di Alfamart belakang MTC Nongsa
7. Pada tanggal 19 Agustus 2026 di Alfamart dekat DC Mall Lubuk Baja
8. Pada tanggal 22 Agustus 2026 di Indomart Orchard Batam Kota
9. Pada tanggal 23 Agustus 2026 di Indomart Orchard Batam Kota
10. Pada Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Podomoro Orchard Park Kelurahan Belian, Batam Kota.

“Ada sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dengan orang yang sama. Ada dua Laporan Polisi (LP ayng masuk ke kita,” terang AKP Benny dalam konferenasi pers yang digelar di Aula lantai 2, Polsek Batam Kota, pada Jumat, (28/08/26).

Ia menyebut, Pelaku tanpa bantuan rekan, melakukan aksi penipuan serta nekat menggelapkan barang korban, dengan berbekal pengalaman kerja sebagai operator love scaming di Kamboja selama beberapa Tahun.

“Jadi Pelaku ini memanfaatkan pengalamannya bekerja sebagai Operator Love Scaming selama empat (4) Tahun di Kamboja. Lalu Kembali di Indonesia (Batam) baru empat bulan di sini. Kemudian nekat melakukan aksi itu, dengan cara menipu banyak Wanita melalui aplikasi LINE,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian tersebut, yang bermula dari awal Agustus 2026, tersangka menggunakan Aplikasi LINE lalu mencari pertemanan di wilayah sekitar (peapole nerby). Lalu tersangka terhubung dengan akun line milik korban. Pelaku menyapa korban dengan berkata; “salam kenal”.

Semenjak hari itu tersangka menjalin komunikasi rutin dengan korban. Setelah korban merasa nyaman, Pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengajaknya untuk menonton film di bioskop.

Lalu pada Minggu 23 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan menanyakan jadi nonton atau tidak. Korban menolak karena ada acara pernikahan temannya, kemudian pelaku kembali merayu dengan menawarkan untuk mengantar korban ke acara tersebut dan korban menyetujui.

“Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan menggunakan 1 unit mobil suzuki baleno warna putih No. Pol BP 1324 MF, setelah korban menaiki mobil korban menyatakan bahwa tidak jadi datang ke pernikahan teman korban, namun korban meminta kepada tersangka untuk menemani korban ke acara ulang tahun teman korban yang berada di Greenland. Pada saat diperjalanan menuju Greenland, pelaku sempat meminjam laptop korban dengan alasan untuk membuat surat resingn, namun ditolak karena laptop milik korban rusak,” jelasnya.

Bujuk rayu si pelaku tak sampai disitu. Sekira pukul 18.00 WIB setelah acara selesai, pelaku mengajak korban ke Mega Mall Batam Kota. Namun dalam perjalanan, pelaku mengalihkan tujuan ke Perumahan Orchard Park, Belian dengan alasan ingin menunjukkan rumah.

Setibanya di Indomaret Podomoro Orchard Park, pelaku berpura-pura sakit tenggorokan dan meminta korban untuk membelikan Lasegar.

Pada saat korban hendak turun, pelaku meminjam 1 unit iphone 15 256 gb warna blue sky imei 353418639685129 / 353418639519070 milik korban dengan alasan untuk mendengar musik. Setelah korban masuk ke dalam Indomaret, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa 1 tas milik korban dan 1 unit iphone.

“Selain terhadap korban KN, tersangka juga melancarkan aksinya kepada sembilan korban lainnya sejak bulan April 2026 dalam waktu dan TKP yang berbeda-beda di seputaran Kota Batam. Tersangka berada di Batam sejak bulan April 2026 setelah kepulangan dari Kamboja. Adapun barang berupa 1 unit iphone 15 256 gb warna blue sky imei 353418639685129 / 353418639519070 milik korban hasil dari tindak pidana penipuan dan penggelapan tersangka jual melalui online (market place),” ucapnya.

Selanjutnya, pada Minggu 23 Agustus 2026, Unit Opsnal Batam Kota yang dipimpin oleh Iptu Rahmat Susanto bersama Tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin oleh Ipda Dedy Yanto Pasaribu berhasil mengamankan pelaku bernama Roy Eka Setiawan (RES) alias Devano di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk diambil keterangan lebih lanjut.

*Modus Operandi*
Dengan cara berpura-pura menjadi teman/kenalan dekat korban dan memanfaatkan rasa sungkan korban untuk kemudian melakukan pengambilan barang milik korban. Adapun tahapan-tahapan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah sebagai berikut:

• Tahap pendekatan, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 dan hari jumat tanggal 21 agustus 2026 pelaku menghubungi korban melalui aplikasi chat line dengan mengajak korban untuk menonton bioskop. Setelah korban menyetujui, pelaku kembali meyakinkan korban untuk bertemu dengan menawarkan diri mengantar korban ke acara pernikahan teman korban.

• Tahap penguasaan korban, pada hari minggu tanggal 23 agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib pelaku menjemput korban. Selanjutnya pelaku tidak membawa korban ke tempat yang telah disepakati yaitu mega Mall Batam Kota, melainkan mengalihkan tujuan ke Perumahan Orchad Park Belian, Batam kota dengan alasan ingin menunjukkan rumah pelaku.

• Tahap uji coba / meminta barang, selama dalam perjalanan dan di dalam mobil, pelaku beberapa kali meminta kepada korban untuk meminjam 1 (satu) unit hp merk iphone 15 256gb warna blue sky dengan no. Imei 1: 353418639685129 dan no. Imei 2: 353418639519070 milik korban dengan berbagai macam alasan, yaitu untuk mengecek isi hp dan untuk mendengarkan musik.

• Tahap pengalihan dan pelaksanaan, setibanya di indomaret kawasan Podomoro Orchard Belian, Batam Kota, pelaku berpura-pura sakit tenggorokan dan meminta korban untuk membelikan minuman lasegar di dalam Indomaret tersebut. Pada saat korban hendak turun, pelaku kembali meminta dan akhirnya berhasil mendapatkan 1 (satu) unit hp iphone milik korban dari korban.

• Tahap pelarian, pada saat korban masuk ke dalam indomaret untuk membelikan minuman yang diminta pelaku, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit hp iphone 15 256gb warna blue sky dengan no. Imei 1: 353418639685129 dan no. Imei 2: 353418639519070 beserta 1 buah tas milik korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban diketahui mengalami kerugian sebesar RP.13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil disita antaralain; 1 mobil merk suzuki baleno warna putih dengan nomor polisi BP 1324 MF beserta kunci, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam, 1 unit HP merk iphone 15 dengan kapasitas 256 GB warna blue sky dengan no imei1 353418639685129, no imei2 353418639519070, 1 unit HP merk samsung A35 warna pink, 1 unit HP merk oppo warna hitam, 1 unit laptop merk asus, 1 unit laptop merk acer, 1 unit laptop merk asus vivo box, dan 1 unit laptop HP.

“Tersangka dijerat dengan pasal 476 dan/atau 492 dan 486 Undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dan/atau penipuan dan penggelapan). Selanjutnya untuk perkara pencurian, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Untuk perkara penipuan dan penggelapan dipidana dengan penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegasnya.