Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polemik aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kilometer 6, Tanjungpinang, akhirnya berujung pada tindakan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Setelah mendapat keluhan warga dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP menghentikan sementara aktivitas penimbunan lahan milik Jhodi di Jalan RE Martadinata, arah Pelabuhan Sri Payung, Gang Simpati, RT/RW 001/003, Kelurahan Melayu Kota Piring.
Petugas memasang PPNS Line di lokasi pada Jumat (21/8/2026).
Penindakan dilakukan lantaran kegiatan penimbunan tersebut diduga belum mengantongi izin penyiapan atau penimbunan lahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, termasuk dari kelurahan.
“Perlu saya sampaikan terkait kegiatan penimbunan lahan ini di Jalan RE Martadinata, arah Pelabuhan Sri Payung, milik Bapak Jhodi, diduga melakukan penimbunan lahan tidak atau belum memiliki izin,” kata Agus.
Menurut Agus, sebelum tindakan penghentian dilakukan, Satpol PP telah memberikan teguran secara persuasif kepada pihak yang melakukan kegiatan agar terlebih dahulu melengkapi legalitas.
“Saya sudah sampaikan bahwa ini perlu izin penyiapan lahan,” ujarnya.
Sudah Ditegur, Penimbunan Tetap Berjalan
Agus menjelaskan kewajiban perizinan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha berbasis risiko. Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan kegiatan usaha, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan penimbunan atau penyiapan lahan.
Selain itu, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Pasal 10 perda tersebut, kata Agus, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan atau pengurukan wajib memiliki izin.
“Di Perda kami, Perda 7 Tahun 2018 juga ada di Pasal 10 yang dijelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan atau pengurukan wajib memiliki izin,” katanya.
Bahkan, Agus menyebut terdapat ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
“Di Pasal 25 itu disebutkan juga apabila melanggar Pasal 10 maka akan ada tindakan pidananya, yaitu pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta,” ujarnya.
Namun, aturan tersebut disebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas di lapangan.
“Itu sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan. Namun, sepertinya belum juga diindahkan. Yang bersangkutan masih melakukan kegiatan,” kata Agus.
Satpol PP Akui Payung Hukum Kurang Menggigit
Pengakuan menarik muncul dari Satpol PP. Agus menyebut masih terdapat kelemahan dalam penegakan aturan terhadap aktivitas penimbunan lahan.
Bahkan, persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi pemerintah kota sebelum tindakan penghentian dilakukan.
“Iya. Makanya semalam ada rapat koordinasi. Rapat koordinasi terkait, ya semacam ada kelemahan terkait masalah apa nih. Kelemahannya di mana di pemerintah?” tuturnya.
Agus bahkan mengakui payung hukum yang digunakan untuk menindak aktivitas tersebut dinilai belum cukup memberikan efek jera.
“Payung hukumnya itu lemah. Payung hukumnya kalau dibilang ya kurang menggigit lah kira-kira begitu,” ujarnya.
Setelah rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada Kamis malam, Satpol PP akhirnya mengambil langkah penghentian sementara.
“Akhirnya setelah dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pak Wali Kota semalam, jadi pada hari ini Satuan Polisi Pamong Praja mengambil tindakan penghentian sementara dengan melakukan PPNS Line di area lokasi penimbunan,” jelas Agus.
Pemasangan PPNS Line tersebut menjadi tanda bahwa seluruh aktivitas penimbunan di lokasi untuk sementara tidak boleh dilanjutkan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan semua kegiatan usaha penimbunan ini dihentikan,” katanya.
Tanah Kosong Disebut untuk Kawasan Industri
Agus menjelaskan lahan yang sedang ditimbun merupakan tanah kosong.
Berdasarkan informasi tata ruang yang diterima Satpol PP, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan industri.
“Yang ditimbun, ya sama-sama kita saksikan, ini tanah kosong. Jadi, menurut informasi tata ruangnya, ini adalah penggunaan untuk industri,” katanya.
Menurutnya, pemilik lahan tetap dapat mengembangkan kawasan tersebut untuk kegiatan usaha, termasuk pergudangan, sepanjang sesuai dengan peruntukan ruang dan seluruh persyaratan legalitas dipenuhi.
“Kalau pun yang bersangkutan mau melakukan kegiatan usaha ke depannya, ya untuk membuat pergudangan atau sejenisnya, bisa dilakukan. Namun demikian, tentu persiapan dokumen-dokumen izin dulu yang harus dilakukan baru pelaksanaan kegiatan pembangunannya, termasuk penyiapan lahan,” paparnya.
Di bagian belakang lokasi terdapat aliran sungai. Namun, Agus mengatakan rincian mengenai persyaratan teknis dan dokumen perizinan merupakan kewenangan perangkat daerah terkait.
“Di belakang itu kan sungai ya. Namun, lebih detailnya terhadap izin-izin, persyaratan izin itu bisa langsung koordinasi dengan DPMPTSP,” ujarnya.
Ia menegaskan Satpol PP bukan lembaga penerbit izin.
“Kami sebagai Satpol PP hanya menyetop kegiatan usaha yang tidak ada izinnya. Jadi, tugas kami sebagai satuan adalah penertiban pelaksanaan penimbunan,” kata Agus.
PPNS Line Terpasang Sampai Legalitas Ditunjukkan
Penghentian aktivitas penimbunan tersebut belum memiliki batas waktu tertentu.
Menurut Agus, PPNS Line akan tetap terpasang sampai pihak yang bersangkutan dapat menunjukkan dokumen atau legalitas kegiatan kepada Satpol PP.
“Sampai yang bersangkutan menunjukkan kepada kami dokumen atau legalitas izinnya,” katanya.
Dengan demikian, aktivitas penimbunan lahan milik Jhodi untuk sementara harus berhenti.
Namun, bagi warga Kampung Melayu, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar ada atau tidaknya izin penimbunan.
Sebab, selama aktivitas berlangsung, warga mengaku telah merasakan dampak langsung, terutama terhadap sumur dan akses jalan.
Sumur Warga Terancam, 25 KK Bergantung pada Sumber Air
Salah seorang warga terdampak, Ambridar, mengatakan aktivitas penimbunan selama sekitar dua pekan telah menimbulkan keresahan.
“Dampak bagi warga itu banyak, Bang. Yang jelas sumur, akses jalan,” katanya.
Kekhawatiran terbesar warga adalah material tanah masuk ke dalam sumur ketika hujan turun.
“Sumur ini tengok keadaan di dalam. Kalau hujan ini kami, mungkin satu bulan tidak bisa pakai semua,” ujarnya.
Jika sumur tidak lagi dapat digunakan, warga terpaksa membeli air bersih. Di saat yang sama, akses jalan menuju permukiman disebut ikut terdampak.
“Sementara kami mau beli air bersih, akses jalan sudah tertutup. Ini dampak penimbunan,” katanya.
Ambridar menyebut sumur tersebut masih digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Iya, dipakai untuk warga,” tuturnya.
Sedikitnya sekitar 25 kepala keluarga disebut menggunakan sumur yang berpotensi terdampak. Sementara dalam satu RT, jumlah warga yang berpotensi terkena dampak disebut mencapai sekitar 70 kepala keluarga.
“Kalau yang di RT ini, mungkin lebih kurang 70 KK, tapi kalau yang berdampak pada sumur ini, kami kan dua sumur. Di sana ada sebagian, kami di sini lebih kurang 25 KK lah yang pakai sumur yang terdampak ini,” ujarnya.
Warga Mengaku Tak Pernah Diberi Sosialisasi
Warga juga mempersoalkan proses penimbunan yang disebut tidak diawali dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.
“Tidak ada. Tidak ada sama sekali,” kata Ambridar ketika ditanya apakah warga menerima pemberitahuan sebelum aktivitas penimbunan dimulai.
Menurutnya, warga sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak pemilik lahan. Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan.
“Kemarin sempat ada kita mediasi sama dia yaitu Jhodi, pihak pemiliknya. Tapi dia mangkir, tidak jadi,” ujarnya.
Ambridar mengatakan kondisi air sumur sebelum hujan masih baik. Namun, warga khawatir kondisi tersebut berubah apabila material timbunan terbawa air hujan dan masuk ke dalam sumur.
“Air saat ini sebelum hujan ini masih bagus, Bang,” katanya.
Penimbunan Dikhawatirkan Meluas ke Rumah dan Mangrove
Kekhawatiran warga tidak berhenti pada kondisi sumur.
Warga juga menduga aktivitas penimbunan berpotensi terus meluas hingga mendekati rumah penduduk dan kawasan laut.
Antoni, warga setempat, mengatakan perluasan penimbunan dikhawatirkan berdampak langsung terhadap rumah warga yang berada di sekitar lokasi.
“Nanti mau timbun lapangan ini sedikit-sedikit, kena rumah saya pinggir-pinggir,” katanya.
Ia menunjukkan sejumlah rumah yang menurutnya berpotensi terdampak apabila penimbunan terus diperluas.
“Yang hijau, yang merah ini. Sama yang ini,” ujarnya.
“Iya, pasti kena rumah saya nanti,” sambungnya.
Antoni memperkirakan luas area yang akan ditimbun mencapai sekitar 1.775 meter persegi, dengan panjang sekitar 50 meter ke arah laut dan lebar sekitar 35,5 meter.
“1.775, 50 ke laut lebarnya 35 setengah kalau nggak salah itu,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan material timbunan nantinya semakin didorong ke arah kawasan laut dan mengenai vegetasi mangrove.
“Jadi dia alasannya dia mau timbun di lahan saya. Nanti sudah timbun ke lahan saya, dia tumpang di sana. Nanti lama-lama dia sorong lagi, sorong lagi. Ini sudah kena bakau (mangrove) ini,” ujarnya.
Persoalan Tak Berhenti pada Izin
Penindakan Satpol PP memang telah menghentikan sementara aktivitas penimbunan. Namun, persoalan di Kampung Melayu belum sepenuhnya selesai.
Sebab, ada persoalan lain yang kini menunggu kejelasan, mulai dari dampak terhadap sumur warga, akses jalan, batas area penimbunan, hingga kekhawatiran warga terhadap kawasan mangrove dan aliran sungai di belakang lokasi.
Agus mengatakan persoalan akses jalan dan sumur warga berada di luar kewenangan Satpol PP.
“Nah, ini bukan urusan di kami ya. Nanti mungkin antara pemilik lahan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, RT ataupun lurah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Namun, warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada mediasi.
Mereka meminta pemerintah memastikan kegiatan penimbunan tidak hanya memiliki dasar legalitas yang jelas, tetapi juga tidak menimbulkan dampak terhadap sumber air dan lingkungan sekitar.
Kini PPNS Line telah terpasang di lokasi. Aktivitas penimbunan pun untuk sementara berhenti.
Namun, satu pertanyaan besar masih menunggu jawaban: sejauh mana legalitas dan dampak lingkungan dari penimbunan lahan tersebut telah diperiksa secara menyeluruh sebelum aktivitas berlangsung?
Satpol PP telah menyatakan kegiatan tersebut diduga belum memiliki izin dan menghentikannya sementara. Di sisi lain, warga masih menunggu kepastian mengenai kondisi sumur, akses jalan, batas penimbunan, serta potensi dampak terhadap lingkungan.
Bagi warga Kampung Melayu, penghentian sementara bukan akhir persoalan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa ketika aktivitas kembali dilakukan nantinya, seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan sumber air serta lingkungan sekitar tidak menjadi korban.
(Budi)











