Bataminfo.co.id, Batam- Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyoroti tajam dugaan praktik jual beli dan pengalokasian kavling kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai. Kasus terbanyak dilaporkan terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” tegas Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menyebut Praktik pengalokasian kawasan laut tanpa penyelesaian reklamasi dan pemenuhan syarat dinilai bertentangan dengan hukum serta regulasi hak atas tanah.
“Laporan pengaduan terbanyak didominasi dari wilayah Batam ya kita ada temuan di BP Batam, pada saat ini banyak kavling laut ini diperjualbelikan dikerjasamakan ke pihak ke tiga paling banyak di Batam, Laut tidak boleh diterbitkan PL sebelum lahannya ada!,” tegas Nusron
Ia menegaskan Laut tidak boleh dialokasikan menjadi lahan sebelum seluruh proses reklamasi selesai secara legal.











