Bataminfo.co.id,Batam — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Kepulauan Riau (Kepri) dan tim gabungan berhasil membongkar jaringan penyelundupan serta peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Penyingkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika golongan I dan II yang menggunakan modus operandi baru untuk mengelabui petugas.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan secara serentak di empat lokasi (TKP) berbeda di wilayah Kota Batam pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, puluhan personel BNN dikerahkan hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta menyita beragam barang bukti narkotika dan alat pendukung.
Berikut rincian 4 lokasi tersebut;
TKP 1 — Kompleks Perumahan/Clustering, Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota, tersangka 1 orang berinisial BAB.
Barang Bukti yang diamankan1 bungkus plastik berisi 2 botol Orange Fiber Extra (serbuk warna oranye) yang mengandung narkotika jenis MDMA.
TKP 2 — Hotel Sekitar Mbak Wai, Kota Batam, Tersangka 3 orang berinisial ID, NC, dan TFS. Barang Bukti yang diamankan 1 buah device vape, 2 buah cartridge vape berisi etomidate, 3 butir ekstasi, serta 5 gram ketamin.
TKP 3 — Apartemen Sei Ladi, Pelita, Kota Batam, tersangka dan barang bukti milik tersangka berinisial TMS.Barang Bukti yakni kemasan makanan ringan (snack) yang diselipkan 147 buah cartridge vape berisi etomidate, alat hisap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
TKP 4 — Rumah Kos Wilayah Batu Ampar, Kota Batam, Tersangka 2 orang berinisial AJ dan DA. Barang Bukti yang diamankan ada 91 buah cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan saset (dikemas ulang dengan alat press plastik), methamphetamine/sabu, ekstasi, ketamin, alat hisap sabu (bong), psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 tablet, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa:MDMA (serbuk),1.076 gram(1,076 kg)
Methamphetamine (Sabu): 50 gram
Ekstasi: 10 butir
Etomidate (Cartridge Vape Electric): 170 pieces
Etomidate (Botol Vial): 12 botol (berat total 226 gram)
Psikotropika Happy Five (H5): 86 butir tablet
Ketamin (serbuk): 25,6 gram
Device Vape Electric: 88 buah
Alat Hisap Sabu (Bong): 9 set
Alat Press Plastik: 3 buah
Timbangan Digital: 6 buah
Plastik Kemasan Cartridge: 1 pak (logo Wolf Brother / WB)
Serta perangkat komunikasi, uang tunai, dan alat pendukung peredaran lainnya. Modus Operandi Kamuflase Vape dan Kemasan Snack.
Deputi bidang pemberantasan Irjen Pol. Aswin Sipayung menjelaskan, jaringan ini bekerja secara terorganisir mulai dari penumpukan, pengolahan, hingga pemasaran. Liquid etomidate (baik dalam cartridge maupun botol) diduga kuat diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur pelabuhan tikus guna menghindari pemeriksaan petugas.
“Untuk memasarkannya, para pelaku menyamarkan narkotika ke dalam kemasan makanan ringan (snack) dan saset. Mereka merobek kemasan asli, memasukkan cartridge vape atau serbuk narkotika, lalu merekatkannya kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak utuh seperti produk makanan biasa. Modus ini memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik (vape) yang tengah marak di masyarakat,”ujarnya
Ia mengatakan Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, uji laboratorium, dan pengembangan jaringan.
“Selain tersangka yang sudah ditangkap, penyidik BNN tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang warga negara asing (WNA) berinisial SL dan KC. Kedua WNA tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan penting sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate serta sabu kepada para pelaku di Batam,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 609 ayat (1) huruf b.UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: jo. Pasal 132.












