Paspor Simpatik Jadi Solusi Layanan Paspor dari Imigrasi Batam di Akhir Pekan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Layanan Paspor Simpatik kembali dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbourbay pada
Sabtu 25 Juli 2026. Layanan ini diselenggarakan di luar hari kerja sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bari masyarakat dalam mengurus paspor tanpa
mengganggu aktivitas pekerjaan maupun pendidikan.

Pada kesempatan tersebut, Imigrasi Batam melayani 99 permohonan paspor, yang terdiri dari 64 permohonan melalui aplikasi M-Paspor dan 35 permohonan melalui layanan
walk-in. Seluruh proses pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman data biometrik berjalan dengan lancar dan disambut antusiasme masyarakat Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mengatakan bahwa PasporSimpatik merupakan salah satu bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam menghadirkan
pelayanan publik yang semakin mudah diakses.

“Kami ingin memastikan setiap pemohon
memperoleh layanan yang cepat, nyaman, dan profesional, sehingga kebutuhan dokumen perjalanan dapat terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari. Paspor Simpatik
dihadirkan untuk memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus paspor pada hari kerja.”ujarnya.

Pelaksanaan Paspor Simpatik merupakan bagian dari implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, dengan menghadirkan pelayanan yang adaptif, mudah diakses,
dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini juga merupakan implementasi dari perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang kali ini diwujudkan dengan inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kedepannya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi yang mendekatkan layanan
kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penerbitan paspor dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.