Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi yang merupakan tangkapan gabungan dari TNI dan Polri dari bulan Juli sampai September 2020.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan gabungan dari TNI-Polri dan BNN.
“Ini merupakan kerjasama antara TNI-Polri, yaitu dari Satnarkoba, Lanal Batam dan BNN. Yang mana berhasil lakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka,” ujar Kapolresta Barelang saat press release di halaman Satnarkoba Polresta Barelang pada Kamis (24/9/2020) pagi.
Lanjut Yos Guntur, adapun ke 12 tersangka tersebut berhasil diamankan dari berbagai tempat yang dimulai dari bulan Juli sampai dengan September dengan barang bukti sebanyak 56,8 kg sabu.
“Ke 12 tersangka berinisial DF dan RR di Nagoya Mansion Hotel, YI di perairan laut Batam, S dan CM di depan Hotel Tanjung Batu Karimun, DF Kosan Kampung Bule, DS, S, YM, TS dan JM di perairan Pulau Terong Belakang Padang, ME di jembatan Kampung Tua Patam Lestari, kemudian SP dan L dipintu keberangkatan Bandara Hang Nadim,” ungkapnya.
Tangkapan dari Lanal Batam sendiri yaitu sebanyak 38,5 Kg narkotika jenis sabu beserta dengan ekstasi.
“Total seluruh narkotika yang berhasil diamankan yaitu 56.869,92 gram sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi,” bebernya.
Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia.
“Ini merupakan keberhasilan bersama, ini adalah tanggung jawab kita semua, baik dari Kejaksaan, TNI-Polri, Granat Kepri, BNN, dan juga dari masyarakat,” kata Yos Guntur.
Narkoba adalah musuh kita bersama, tidak menutup kemungkinan yang terdekat dengan kita bisa menjadi memiliki atau sebagai pengedar narkoba.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (ina)











