Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap 10 Anak di Mantang, Seorang Pria Diamankan

Avatar photo
Ket Foto: Pelaku yang melakukan Pemerasan terhadap 10 anak di Kecamatan Mantang, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menimpa 10 anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASRUN alias PIAN. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemerasan tersebut berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak Juni 2023 hingga Juni 2026. Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, para korban merupakan anak-anak berusia antara 11 hingga 15 tahun. Total terdapat 10 anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi. Proses penyidikan juga diperkuat dengan keterangan ahli serta sejumlah alat bukti yang sah hingga akhirnya ASRUN alias PIAN ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa surat pernyataan atau perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, ASRUN alias PIAN disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.

Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Proses tersebut meliputi pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

(Budi)