Bataminfo.co.id, Batam – Miris, Rumahnya dibongkar secara sepihak oleh Developer PT Jolin Batam, seorang warga berinisial BE kini memilih tempuh jalur hukum.
Satu unit rumah milik BE yang masih dalam tahapan angsuran itu diketahui beralamat di Cipta Grand Mansion Claster Valley, Blok E Nomor 05 RT003/RW 005 Keluraha Tanjung Pinggir, Kec Sekupang, Kota Batam.
Tak terima rumahnya dibongkar paksa oleh pihak Developer PT Jolin tanpa pemberitahuan, Budi yang merasa dirugikan mengambil langkah tegas dengan tempuh jalur hukum, dengan malaporkan kepada Polda Kepri dan Polsek Sekupang.
“Saya merasa dirugikan, sehingga sudah saya laporkan ke Tipidter Polda Kepri dan juga ke Polsek Sekupang pada Kamis, 23 Juli 2026. Laporan ke Polda itu terkait spesifikasi waktu awal dia bilang melalui brousur. Lalu yang di Polsek itu laporan soal memasuki pekarangan rumah dan pekarangan orang lain dan mengambil barang tanpa izin,” jelas BE.
Polemik antara kedua pihak ini bermula pada Tahun 2019 lalu, BE membeli satu unit rumah di Kawasan Perumahan Cipta Grand Mansion Claster Valley, Blok E Nomor 05 RT003/RW 005 kepada Developer PT Jolin, dengan sistem pembayaran cas bertahap selama 60 kali angsuran.
BE menjelaskan, angsuran yang sudah berjalan sebanyak 20 kali dengan total uang yang telah diterima oleh pihak Developer sebesar Rp. 178 juta. Sementara harga rumah tersebut seharga 295 juta rupiah. Rumah itu diketahui tipe 36×72.
Kata BE, Ia membeli rumah itu dengan DP pertama pada 28 Januari 2019 lalu. Dengan DP awal 2 juta rupiah. Lalu pada tanggal 29 Januari (besoknya) saya bayar Rp.17.500.000;
“Setelah itu, tanggal 9 pernah saya bayar Rp. 26.104.000 juta. Lalu tanggal 14 lagi, saya ada ngangsur lagi. Jadi cicilan DP 61 juta. Setelah itu baru dikasih angsuran per bulan 4,5 juta setiap tanggal 28 selama 20 bulan,” jelas dia.
Setelah itu, berjalannya angsuran, BE memutuskan untuk membongkar pintu yang mulanya di bagian barat, hendak dipindahkan ke arah selatan.
Namun yang disayangkan BE, tembok fisik bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi seperti yang disampaikan oleh pihak developer sejak awal. Ia memberikan komplein mengenai fisik bangunan yang menurutnya tak sesuai dengan bangunan.
“Angsuran masih berjalan, saya bongkar pintu, saya bobol. Rupanya fisik banguna itu batako. Bukan bata merah yang di brousur dia. Jadi saya komplein melalui surat. Dia tak menanggapi. Semenjak itu saya putuskan pembayaran, agar dia tanggungjawab gitu,” ucapnya.
Tak sampai di situ, beberapa bulan kemudian, BE kembali menjumpai pihak Developer berinisial L.
“Benerapa bulan saya jumpa lagi dengan pihak PT Jolin (Developer) itu dengan Ibu L.
Saya komplein itu ke pihak developer. Setelah ketemu bu L, katanya; nanti saya laporkan ke pimpinan. Gitu aja. Sampai 6 bulan, akhirnya saya digugat. Termasuk konsumen lainnya. Ada 20 orang. Saya di gugat sementara (GS),” ujarnya.
Di persidangan tersebut dimenangkan oleh pihak Developer. Sidang memutuskan bahwa BE harus membayar denda sebesar 117 juta rupiah.
“Karena saya mungkin sudah bayar banyak jadi saya dikenai denda 117 juta. Dan uang yang sudah masuk tak bisa dikembalikan. Itu putusan. Tak ada di dalam keterangan putusan terkait pengosongan rumah itu. Tapi saya diminta ganti 117 juta rupiah. Saya mau bayar ke developer, dia yang tak mau. Alasan dia, saya baru masuk. Rupanya saya hitung udah masuk 178 juta berdasarkan bukti pembayaran. Ini dari dia (developer),” jelasnya.
*Polemik ini Berlanjut pada adanya Intimidasi terhadap Keluarga Konsumen (BE)*
Tak sampai di situ, BE pun menyayangkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak Developer terhadap keluarganya.
“Jadi saya gugat. Gugatannya saya minta ganti kerugian berupa material dan e-material. Karena kan istri saya diintimidasi.
Saya lagi tugas kerja di luar Batam. Istri saya diteros lagi oleh Bastian katanya dari pihak Developer. Karena tak ada niat PT Jolin untuk ketemu saya. Jadi dia maunya saya itu keluar, uang saya hilang. Bukan saya aja. Sudah banyak konsumen di situ. Yang nggak ngerti aturan dia tak bayar yah keluar,” ucapnya.
Menyayangkan etika pihak developer Jolin yang melakukan eksekusi rumahnya secara sepihak, BE merasa
“Saya malah dibilang ngontrak bahasanya developer. Barang syaa sudah dibongkar semua. Pembongkaran tanggal 9 Juli 2026. Barang barang semua habis, kosong. Sampai dipatah-patahin semua secara sepihak oleh developer jolin. Meteran air diambil dia. Padahal dari Pengadilan belum ada surat resmi untuk eksekusi. Internal developer tanpa pemberitahuan ke saya sebagai pihak yang punya rumah. Karena itu masih hak saya,” ujarnya.
Tak hanya pakaian dan perabotan rumah yang turut dieksekusi, barang penting lain seperti STNK dan BPKB kendaraan pun ikut lenyap dalam pembongkaran tersebut.
“Barang saya sudah dibongkar. Saya baru dapa info dari Satpam di hari itu juga. Barang saya dibawa ke fasum. Baru 3 minggu saya tinggalkan saya, banyak barang saya yang hilang. Perabotan rumah banyak yang hilang. Termasuk STNK dan BPKB Mobil, perlengkapan alat dapur, pakaian dan sepatu anak saya,” tuturnya.
Mirisnya lagi, alih-alih mendapatkan perlindungan dari Pemerintah setempat, aksi pihak developer itu diduga malah didukung oleh RT setempat.
“Termasuk dokumen berkas sidang saya, KK saya, pokoknya kotak dokumen saya hilang dalam pembongkaran itu. Parahnya lagi, RT nya juga ada di lokasi pada saat eksekusi berlangsung. Pak B selaku yang mendampingi. Jadi dugaan saya ada konspirasi di situ. Eksekusi itu juga kan tak seharusnya dari pihak developer,” kata dia.
Kini, langkah-langkah BE sebagai bentuk perjuangannya terhadap haknya diantaralain; melaporkannya kepada pihak berwajib serta menggugat balik.
“Langkah-langkah yang saya ambil adalah; melapor ke Tipidter Polda kepri karena itu kan rumah/harta benda. Lalu, laporan ke Polsek Sekupang juga. Saya akan menggugat balik karena pengosongan rumah secara sepihak tanpa adanya surat resmi dari juru sita Pengadilan. Saya mau meminta hak-hak saya. Saya tetap menempuh jalur hukum,” tegas BE.












