Bataminfo.co.id, Batam- Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bergerak cepat meluruskan kabar di media sosial terkait tudingan pelepasan pelaku perekaman video asusila di toilet wanita Bayfront Mall Harbour Bay. Polisi menegaskan seluruh penanganan perkara telah berjalan transparan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (24/7/2026) untuk meredam simpang siur informasi di masyarakat.
Kronologi kejadian dijelaskan Iptu Eko di mana aksi nekat tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.55 WIB di toilet perempuan lantai II Bayfront Mall Harbour Bay, Batam. Pria berinisial ARA nekat masuk ke toilet wanita. Ia mengarahkan ponselnya dari atas sekat bilik untuk merekam korban, EW yang sedang buang air.
“Saat itu korban menyadari aksi bejat tersebut dan langsung berteriak. Pelaku ARA berhasil diamankan di lokasi sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Eko.
Menanggapi narasi miring netizen, Iptu Eko Kurniawan membeberkan sejumlah fakta utama yang membuat polisi wajib membebaskan pelaku demi hukum:
Di mana, korban menolak membuat Laporan Polisi.
Setibanya di markas Polsek Batu Ampar, korban EW secara tegas menyatakan tidak bersedia membuat Laporan Polisi (LP) maupun melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Selanjutnta, batas wakktu penahanan 1×24 Jam. Sesuai ketentuan SOP, terduga pelaku hanya bisa diamankan maksimal 1×24 jam. Tanpa adanya LP dan bukti formil dari pihak korban, unsur pidana tidak terpenuhi sehingga polisi wajib mengembalikan kebebasan pelaku demi hukum.
Selanjutnta Polisi juga meluruskan isu yang menyebut korban merupakan Warga Negara (WN) Malaysia. Faktualnya, korban EW adalah warga asli Tiban, Kota Batam.
“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap menghormati hak serta keputusan korban yang memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tegas Iptu Eko.












