Buntut Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Bengkong, Polisi Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka

Avatar photo
Ket Foto : Polresta Barelang tetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Kawasan Bengkong Batam | dok.Non/ArsipBI

Bataminfo.co.id, Batam – Kabar terbaru kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial kini berujung penetapan 7 orang sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Dengan ditetapkannya 7 orang tersangka ini merupakan buntut dari adanya aksi saling melapor mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiyaan yang terjadi di Wilayah Bengkong, Kota Batam.

“Jumlah tersangka ada tujuh. Dan satu tersangka yang ditangani oleh Polsek Bengkong. Keseluruhan tersangka ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Kamis, (23/7/26).

Kombes Pol Anggoro kepada awak media menegaskan bahwa, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti akurat dari kasus ini dan memproses secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kini, dokumen kasus tersebut kata dia sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Batam untuk ditindaklanjuti.

“Proses terus berjalan sesuai dengan koridor dan juga ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. Berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tinggal nanti di P21. Demikian juga dengan yang di Bengkong, nanti akan secepatnya,” jelas Anggoro.

Untuk diketahui, P21 itu sendiri merupakan kode administrasi Kejaksaan yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap secara formil dan materiil.

Kapolresta juga menegaskan bahwa, tidak adanya kriminalisasi terhadap pihak yang mengaku korban dalam kasus ini. Ia menyebut, penanganan perkara ini berlandaskan pada adanya laporan.

“Kami tegaskan bahwa, Polresta Barelang dan Jajaran akan memproses setiap laporan dan pengaduan yang masuk ke kami. Kami menangani ini karena ada pengaduan. LP perkara ini tangg 30 Mei 2026. Sementara yang ditangani Polsek Bengkong itu 4 Juni 2026. Tak ada rekayasa tapi murni karena adanya pengaduan. Jadi tidak ada yang namanya kriminalisasi korban,” tegas Anggoro.

Perkara ini bermula dari adanya sejumlah orang yang menyewa sebuah Kamar di salah satu Home Stay Mimikoko di Kawasan Bengkong Sadai, Batam.

Dalam kamar tersebut sempat adanya suara musik yang cukup keras hingga mengganggu orang sekitar.

Korban berinisial ASM (33) ini beberapa kali menegur tersangka YBCH (18) yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain.

Pada saat keduanya bertemu di area parkir homestay tersebut, terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan.

Korban diketahui mengalami luka robek pada bagian telinga kiri serta lebam di bagian pipi kiri sebagaimana diperkuat dengan hasil visum.

Diduga, pemukulan itu terjadi karena tersangka tidak terima ditegur oleh korban terkait suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu.

“Berawal pada Jumat tanggal 29 Mei sekitar pukul 20.00, pelaku yang menginap di Home Stay ini bersama 3 orang temannya. Ada laki-laki dan perempuan. Korban mendengar sedang ribut di dalam kamar serta suara musik dari TV yang cukup keras. Kemudian korban naik ke lantai 2 untuk menegurnya. Dan saat itu pelaku merespon dengan baik dengan meminta maaf,” jelasnya.

Meski begitu, selang beberapa waktu, terjadi keributan lagi antara pelaku dan temannya di dalam kamar tersebut, sehingga adanya tindakan kekerasan terhadap korban bernama Andika hingga mengalami luka pada telinga dan pada bagian tubuh lainnya.

“Lalu terjadi lagi keributan. Korban kembali menegur, namun terjadi pemukulan terhadap korban bernama Andika hingga mengalami luka pada telinga bagian kiri,” terangnya.

Sebelum berlanjut ke pada pengamanan dan penetapan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, kedua pihak sempat difasilitasi untuk mediasi. Kendati demikian, tak ada perdamaian diantara kedua bela pihak.

“Mereka saling lapor. Satu ditangani Polsek Bengkong, satu di Polresta Barelang. Kedua pihak sudah kita fasilitasi untuk berdamai. Namun belum ada kesepakatan untuk berdamai, sehingga proses hukum ini tetap berjalan. Kita proses sesuai koridor,” ucapnya.

Menutupi keterangannya, Kombes Pol Anggoro juga menegaskan bahwa, publik tidak beropini sembarang tanpa bukti yang pasti dan jelas.

“Kepada siapapun di luar sana, jangan beralibi. Kami yang menangani sudah melengkapi dokumen untuk kami berproses. Tolong jangan hanya beropini, tanpa adanya data lengkap,” tegas dia.

Ia menegaskan bahwa, para tersangka diberi sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang yang berkaitan dengan substansi perkara tersebut.

“Kasus pengeroyokan disangkakan dengan pasal 262 ayat 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana-denda paling banyak kategori V. Lalu yang di Polsek Bengkong, pasal 466 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 6 bulan atau pidana paling banyak kategori III,” tegasnya.