Warga Pekajang Buka Suara soal Aktivitas Kapal Hisap Timah: Kompensasi Rp200 Ribu per Bulan

Avatar photo
Ket Foto: Kapal Hisap Timah di Laut Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Lingga – Aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, kembali menuai sorotan.

Di balik aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, muncul berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Mulai dari legalitas, masa berlaku kontrak, mekanisme masuknya kapal, besaran kompensasi, hingga dampak terhadap kehidupan nelayan.

Seorang warga asli Desa Pekajang kepada Bataminfo.co.id mengungkapkan, setiap kali ada kapal yang hendak masuk ke wilayah perairan desa, biasanya dilakukan rapat bersama masyarakat dan pemerintah desa.

Rapat tersebut disebut bertujuan untuk meminta pandangan masyarakat terkait rencana masuknya kapal ke wilayah perairan Pekajang.

Namun, menurut warga tersebut, tidak semua masyarakat menyetujui aktivitas kapal hisap timah. Bahkan, jumlah masyarakat yang menolak disebut lebih banyak dibandingkan yang menyetujui.

“Setiap kapal mau masuk biasanya ada rapat antara masyarakat dengan pejabat desa. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Tapi lebih banyak masyarakat yang menolak aktivitas pengerukan timah atau pasir di wilayah Desa Pekajang,” ungkap warga tersebut via Whatsapp, pada Rabu 22 Juli 2026

Kompensasi Hanya Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu per Bulan

Persoalan kompensasi menjadi salah satu hal yang paling dipertanyakan masyarakat.

Warga menilai besaran uang yang diterima tidak sebanding dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah perairan mereka.

Menurutnya, masyarakat hanya menerima kompensasi antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan.

“Kadang Rp100 ribu, Rp150 ribu, paling tinggi Rp200 ribu per kepala keluarga. Itu per bulan,” ujarnya.

Ironisnya, kata dia, pembayaran kompensasi tersebut juga disebut kerap terlambat.

“Kadang orang membongkar ribuan karung timah, tetapi uang bulanan untuk masyarakat terlambat. Kalau terlambat tetapi nilainya besar mungkin tidak masalah. Ini kadang hanya Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” katanya.

Warga juga menyebut tidak adanya angka pasti terkait bayaran bagi masyarakat yang ikut membantu proses bongkar muat hasil tambang.

“Kalau masyarakat ikut membantu bongkar timah, itu terserah pihak perusahaan. Tidak ada angka pasti,” ungkapnya.

Ketegangan kembali muncul ketika masyarakat mendapat informasi adanya rencana kapal baru masuk ke perairan Pekajang.

Warga menyebut masyarakat kemudian meminta uang muka atau uang tanda masuk sekitar Rp5 juta per kepala keluarga.

Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Kalau tidak salah masyarakat meminta sekitar Rp5 juta per kepala keluarga sebagai uang muka atau uang tanda masuk aktivitas perusahaan di desa kami. Tapi pihak perusahaan tidak mau dan tidak mau tahu,” katanya.

Menurut warga, tuntutan tersebut muncul karena aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kalau kita pikir-pikir, mereka sudah lama beroperasi di sini. Hasilnya setiap bulan bisa ratusan juta bahkan miliaran. Tetapi masyarakat hanya mendapatkan segitu,” ujarnya.

Kontrak Disebut Telah Berakhir, Kapal Hendak Masuk Kembali

Warga juga mengungkapkan adanya dugaan persoalan terkait masa berlaku kontrak aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, kontrak disebut berlangsung selama lima tahun dan seharusnya telah berakhir.

“Kalau tidak salah kontraknya lima tahun. Seharusnya sekarang sudah habis,” katanya.

Ketika dikonfirmasi apakah masa kontrak tersebut berakhir pada 2025, warga menjawab bahwa seharusnya memang telah berakhir.

“Harusnya sudah habis,” ujarnya.

Namun, setelah kontrak disebut berakhir, masyarakat kembali mendengar adanya rencana kapal hisap timah masuk ke perairan Pekajang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan legalitas kapal yang hendak kembali beroperasi.

Hasil Timah Dibawa Keluar Desa, Tujuan Penjualan Tidak Diketahui

Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana hasil tambang timah dari perairan Pekajang dijual.

Menurutnya, setelah dibongkar, hasil tambang tersebut langsung dibawa keluar dari desa.

“Kami tidak tahu dijual ke mana. Intinya setelah dibongkar, timah itu langsung dibawa keluar dari Desa Pekajang,” ujarnya.

Hasil tambang disebut terkadang diangkut menggunakan kendaraan suplai.

Namun, masyarakat mengaku tidak mengetahui siapa pembeli, berapa nilai transaksi, serta berapa kontribusi yang masuk kepada negara maupun daerah.

Nelayan Mengeluh: Ikan Semakin Sulit dan Air Laut Keruh

Dampak aktivitas pertambangan terhadap kehidupan nelayan juga menjadi sorotan.

Warga mengaku, setelah adanya aktivitas pengerukan, hasil tangkapan ikan semakin sulit diperoleh.

“Ikan susah. Air laut kami menjadi keruh,” katanya.

Ketika ditanya mengenai hasil tangkapan nelayan, warga menyebut terjadi penurunan.

“Tentu berkurang,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat semakin sulit mencari penghasilan tambahan dari laut.

“Kadang orang kampung mau mencari ikan untuk tambahan penghasilan saja sudah sulit. Mau mencari makan di kampung sendiri pun susah,” katanya.

Warga juga mengaku bingung harus menyampaikan keluhan kepada siapa.

“Kami mau mengadu kepada siapa? Kami masyarakat Desa Pekajang jauh dari ibu kota Kabupaten Lingga. Harus bagaimana kami?” ungkapnya.

Penolakan Disebut Lebih Banyak, Ibu-Ibu Paling Keras Menyuarakan Keberatan

Desa Pekajang diketahui memiliki empat RT dan dua RW.

Menurut warga, penolakan terhadap aktivitas kapal hisap timah cukup banyak, terutama dari kalangan ibu-ibu.

“Banyak yang menolak, terutama ibu-ibu,” ujarnya.

Warga menegaskan, persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kompensasi.

Namun, masyarakat menilai besaran kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan hasil tambang yang diambil dari wilayah perairan mereka.

“Kalau uang bulanan untuk kami sesuai dengan hasil yang didapat, mungkin masyarakat bisa menerima. Tapi sekarang tidak sesuai. Kadang Rp100 ribu, Rp150 ribu, paling tinggi Rp200 ribu. Mau melihat Rp1 juta saja sulit,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai legalitas aktivitas kapal hisap timah, masa berlaku kontrak, mekanisme kompensasi, tujuan penjualan hasil tambang, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebab, perairan Pekajang bukan sekadar lokasi aktivitas pertambangan.

Di wilayah tersebut, terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.

Ketika hasil tambang dibawa keluar daerah, sementara nelayan mengaku hasil tangkapan menurun dan air laut menjadi keruh, pertanyaan besar pun muncul: siapa yang paling banyak menikmati kekayaan alam Pekajang dan siapa yang harus menanggung dampaknya?

Bataminfo.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Budi)