Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Fandika Andi Chaidir terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (10/7/2026).
Dalam persidangan yang seharusnya memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon, proses kembali mengalami penundaan. Pasalnya, pihak Termohon menyampaikan kepada hakim tunggal bahwa jawaban atas permohonan praperadilan tersebut belum siap.
Informasi itu disampaikan tim kuasa hukum Pemohon melalui Agung Ramadhan, S.H., usai persidangan.
“Agenda hari ini adalah penyampaian jawaban dari Termohon. Namun, setelah persidangan dibuka oleh hakim tunggal, pihak Termohon menyatakan bahwa jawaban mereka belum siap,” ujar Agung pada media ini, Jumat (10/07)
Atas kondisi tersebut, hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Termohon untuk menyiapkan jawaban hingga persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.
Hakim juga memberikan penegasan, apabila pada sidang Senin nanti pihak Termohon kembali tidak dapat menyampaikan jawaban, maka dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon.
Sementara itu, agenda pembuktian telah dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026. Pada tahap tersebut, para pihak akan menghadirkan alat bukti, baik berupa bukti surat maupun keterangan saksi, untuk memperkuat dalil masing-masing di hadapan pengadilan.
Perkembangan persidangan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Fandika Andi Chaidir atas dugaan undue delay atau keterlambatan penanganan perkara oleh penyidik. Sidang selanjutnya diperkirakan menjadi penentu apakah perkara akan langsung memasuki pokok pembuktian tanpa adanya jawaban dari pihak Termohon atau sebaliknya.
(Budi)












