Bataminfo.co.id, Batam- Tim Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berinisial F (35). Tersangka yang sempat buron tersebut diamankan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, setelah diduga membawa kabur uang perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., M.H., ini merupakan hasil tindak lanjut dari koordinasi erat dan sinergi antara Resmob Bareskrim Polri dengan Polresta Barelang. Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan penggelapan jabatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Batam, Kepulauan Riau.
Melalui serangkaian analisa mendalam dan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan tersangka yang bersembunyi di ibu kota. Proses penangkapan dilaporkan berjalan dengan kondusif pada Selasa (19/5/2026), dengan didampingi oleh perangkat desa setempat di wilayah Tanjung Duren.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka F kepada penyidik Polresta Barelang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Komitmen Satresmob Bareskrim Polri untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan lintas wilayah tetap menjadi prioritas utama demi menjaga kamtibmas dan penegakan hukum yang berkeadilan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan untuk segera melapor melalui layanan resmi “Bang Resmob” di nomor 0812-88-110-110.











