Nekat Curi Motor dengan Sebuah Gunting, Polsek Bengkong Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Avatar photo
Ket Foto : Polsek Bengkong ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua pelaku di wilayah Bengkong Aljabar | dok.Non/arsipBI

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali mengungkap kasus tindak pidana pencuriam dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku di bawah umur.

Kedua pelaku tersebut nekat melakukan aksinya hanya dengan menggunakan sebuah gunting yang dibeli di sebuah supermarket di sekitar lokasi itu.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba menjelaskan, aksi tersebut dilakukan di Wilayah Bengkong Aljabar, Kecamatan Bengkong Laut, Kota Batam.

“Tindak pidana curanmor yang dilakukan di Bengkong Aljabar pada 12 Mei 2026 sekira pukul 7.00 WIB. Pelaku membawa satu buah gunting yang dibeli dari salah satu toko supermarket yang digunakan untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir. Korbannya perempuan,” jelas Tigor.

Kedua pelaku sebelum beraksi, mereka lebih dulu memantau situasi. Setelah dipastikan aman, keduanya langsung beraksi dengan gunting yang dibawanya itu, kemudian pergi dengan membawa sepeda motor korban.

“Mulanya, Pelaku MIB (15) dan RA (15) nongkrong di Bengkong Harapan dengan teman lainnya. Lalu MIB mengajak RA untuk beli rokok dengan meminjam sepeda motor temannya. Lalu keduanya berangkat berboncengan. Melihat ada kesempatan, yang dibonceng ini beraksi menggunakan gunting stenlis yang sebelumnya dibeli dari Alva Mart. Yang dibonceng yang eksekusi,” ungkap dia.

Kedua pelaku ini diketahui masih di bawah umur. Tigor juga menyebut, keduanya telah lama tak bersekolah lagi.

“Masih anak di bawah umur. Sudah lama putus sekolah. Salah satu dari mereka yaitu IMB merupakan residivis dengan perbuatan yang sama. Dia pernah ditangkap oleh Polsek lain dan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan,” ucap dia. IMB dan RA anak yang berhadapan dengan hukum ini berumur 15 Tahun. IMB sudah pernah jalani hukuman selama 3 bulan dalam kasus yang sama,” bebernya.

Aksi kedua pelaku juga sempat viral di media sosial. Terungkap, aksinya itu ditonton oleh 152.000 kali. Sehingga usai menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bengkong kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tim Opsnal Polsek Bengkong berhasil menangkap pelaku RA pada Minggu 17 Mei 2026, sekira pukul 14.30 di Bengkong Harapan. Dan Pelaku IMB diamankan di Sei Nayon Bengkong. Pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Dalam penyelidikan tersebut, Polisi menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku, saat dicocokkan dengan bukti CCTV tampak terparkir.

Kemudian Tim juga menggeleda dan ditemukan 4 unit sepeda motor juga yang ada di seputaran lokasi tersebut, yang mana kata dia hingga saat ini masih terus kembangkan.

“Siapa yang jadi pemiliknya masih kita kembangkan. Kemudian, barang bukti berupapa gunting stenlis itu kita lakukan pencarian, namun sampai saat ini belum ditemukan. Yang jelas sesuai CCTV bahwa yang dibawa pelaku itu cocok,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, diproses hukum dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun serta denda kategori 5 paling banyak 500 juta rupiah.

Kini, sejumlah unit sepeda motor yang dicuri pelaku diamankan di Polsek Bengkong, sebagai barang bukti.