Bataminfo.co.id, Batam– Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung, menyampaikan kecaman keras terkait adanya dugaan tahanan yang dapat mengakses telepon genggam (HP) di dalam sel. Ia menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan indikasi pelanggaran serius yang merusak integritas penegakan hukum.
“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran berat yang mencoreng wibawa institusi penegak hukum. Tidak boleh ada kompromi terkait keamanan dan ketertiban di dalam ruang tahanan,” tegas Martua.
Penggunaan alat komunikasi oleh tahanan secara ilegal bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015: Tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri, yang secara tegas melarang tahanan membawa atau menggunakan alat komunikasi/elektronik.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Mengatur hak dan kewajiban tahanan/narapidana, di mana penggunaan alat komunikasi ilegal merupakan pelanggaran disiplin berat (Pasal 10).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013: Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang melarang kepemilikan alat elektronik/HP.
Martua menambahkan, apabila terdapat unsur pembiaran atau kerja sama dari oknum petugas, hal tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP: Tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika ditemukan indikasi gratifikasi atau suap dalam pemberian fasilitas HP tersebut.
Kode Etik Profesi Polri: Pelanggaran disiplin bagi petugas yang lalai dalam pengawasan tahanan.
Lebih lanjut, Martua menekankan bahwa keberadaan HP di dalam sel membawa risiko keamanan yang fatal, seperti:
Pengendalian jaringan narkoba atau penipuan dari dalam sel, mengintimidasi saksi, korban, atau merencanakan penghilangan barang bukti, serta Koordinasi pelarian atau kerusuhan di dalam lingkungan tahanan.
“Kami mendesak dilakukannya sidak menyeluruh (satgas) dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun oknum yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. PBB Kota Batam akan terus mengawal transparansi kasus ini demi menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.











