Peredaran Sabu Senilai 1 Miliar di Gagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Avatar photo
KASAT NARKOBA POLRES PELABUHAN TJ.PRIOK - AKP. HABIBIE, S.I.K., S.Tr.K., M.H.

Bataminfo.co.id ,Batam- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung priok mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Warakas jakarta utara dan sekitarnya pada kurun bulan maret hingga saat ini (masih berlangsung proses pengembangan), selanjutnya team melakukan observasi didaerah tersebut.

Atas hal tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, team mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko sunter mall Jakarta Utara.

Setelah mendapatkan informasi lebih lengkap anggota melakukan observasi,dan survailance disekitar tempat tersebut, lalu sekira pukul 15.00 wib anggota dan team mencurigai beberapa orang laki-laki, lalu anggota satnarkoba polres pelabuhan priok menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di ruko sunter mall Jakarta Utara.

Kemudian anggota menghampiri orang tersebut dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Reserse Narkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, lalu anggota menanyakan orang tersebut dan pada saat dilakukan intrograsi awal mengaku bernama Sdr. SM (30)

Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Sdr.SM, di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan oleh Sdr.SM di dalam motor, dan hasil introgasi awal Sdr. SM, mendapat perintah dari Sdr. GNS (DPO) menganter narkotika tersebut.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI NARKOTIKA
• 4 paket narkotika jenis sabu
• A 252 (dua ratus lima puluh dua) Gram bruto
• B 221 (dua ratus dua puluh satu) Gram bruto
• C 245 (dua ratus empat puluh lima) Gram bruto
• D 250 (dua ratus lima puluh) Gram bruto