Bataminfo.co.id, Batam– Suasana hening di Perumahan Cemara Asri, Sagulung, seketika berubah mencekam pada Kamis malam (09/04/2026). Bak adegan dalam film kriminal, puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan sertifikat dan penggelapan puluhan unit mobil rental mengepung sebuah rumah yang diduga kuat sebagai persembunyian Carolein Parewang (CP).
Ketegangan mulai memuncak sejak pukul 19.00 WIB hingga larut malam pukul 22.00 WIB. Para korban yang sudah hilang kesabaran menuntut pertanggungjawaban atas kerugian dengan total miliaran rupiah yang mereka derita. Namun, sosok yang dicari tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Di dalam rumah, hanya ada sang ibu dan anak dari terduga pelaku yang tampak terpaku menghadapi gelombang kemarahan massa.
Drama semakin memanas saat para korban mendesak ibu Carolein untuk mengungkap keberadaan putrinya. Dengan nada lirih, sang ibu mencoba membangun benteng pertahanan terakhir bagi anaknya.
”Saya sudah lama sekali tidak berjumpa dengan anak saya,” ucap ibu Carolein di hadapan para korban yang meradang.
Namun, pernyataan itu justru menyulut api amarah. Kebohongan tersebut langsung rontok seketika saat salah satu korban, Hana, membedah bukti nyata di hadapan sang ibu.
”Baru bulan lalu, Bu, saya sendiri yang antar Olin (Carolein) ke rumah Ibu! Saya di dalam mobil, Ibu jangan menipu! Ini kemarin dia kirim saya video sedang antar Ibu terapi di Rumah Sakit Aini,” terapan Hana dengan nada bergetar menahan kesal.
Tak hanya Hana, kesaksian para tetangga pun turut menyudutkan. “Saya lupa hari apa tepatnya, tapi kemarin dia ada pulang kok, pakai hoodie. Sering ke rumah ibunya ini. Kalau tidak percaya, nih ada rekaman CCTV kami,” ungkap salah seorang tetangga yang ikut menyaksikan kerumunan tersebut.
Mendengar bukti-bukti telak itu, sang ibu hanya bisa terdiam seribu bahasa. Ia tetap bungkam dan menolak memberikan nomor kontak Carolein, meski para korban terus mendesak agar ia berkata jujur.
Berdasarkan informasi di lapangan, aksi Carolein memang tergolong berani. Ia diduga telah merancang skenario “pinjam sertifikat” sejak Desember 2024 untuk menjerat korbannya, termasuk Christin Ruth Natalia yang mengalami kerugian hingga Rp168 juta. Dengan menyerahkan sertifikat ruko sebagai jaminan palsu, Carolein terus menguras kantong korban dengan seribu satu alasan administratif.
Puncak kepedihan korban terjadi saat mengetahui fakta pahit dari pihak bank bahwa dana pinjaman yang dijanjikan sebenarnya sudah cair sejak lama. Alih-alih membayar, Carolein justru bersikap arogan dan membantah memiliki utang, sebuah tindakan yang memicu para korban lainnya—termasuk pemilik mobil rental yang unitnya diduga digelapkan—untuk bergerak bersama.
Tidak hanya menipu pencairan sertifikat, Ia juga diduga menggelapkan puluhan unit mobil rental di Batam.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri, Unit Reskrim Polsek Sagulung segera turun ke lokasi kejadian di Perumahan Cemara Asri. Petugas bekerja ekstra keras untuk menenangkan massa yang emosinya sudah di ubun-ubun agar situasi tetap kondusif.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa kasus ini tengah diproses secara intensif. Bahkan, kasus ini telah mendapat atensi khusus dari Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade.
Carolein kini diburu waktu. Ancaman Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tipu muslihat dan penggelapan telah menantinya. Publik kini menanti, sampai kapan sang ‘Ratu Tipu’ ini mampu bersembunyi di balik bayang-bayang kebohongan sebelum akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kini, dengan terbongkarnya kebohongan pihak keluarga, para korban mendesak kepolisian untuk bertindak lebih tegas. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk menjemput paksa Carolein dari lubang persembunyiannya, di mana pun ia berada.











