Mahasiswa Soroti Gandasari, Izin Lingkungan Diduga Jadi Legitimasi Pelanggaran

Avatar photo
Ket Foto: Dua Organisasi Cipayung, yaitu Hima Persis dan juga GMNI saat menyatakan Pernyataan Sikap pada demontrasi, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Aliansi Mahasiswa Cipayung Tanjungpinang–Bintan yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melontarkan kritik keras terhadap sikap diam Pemerintah Kabupaten Bintan dalam polemik dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Gandasari Shipyard di kawasan pesisir Bintan.

Aliansi menilai, diamnya pemerintah daerah bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.

Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap pasif pemerintah tidak bisa dimaknai sebagai netralitas.

“Diamnya pemerintah di tengah dugaan pelanggaran bukanlah sikap netral, melainkan bentuk tindakan pasif yang berpotensi melanggar hukum. Ini bukan lagi soal etika birokrasi, tapi sudah menyentuh aspek tanggung jawab hukum,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha.

“Pasal 71 UU 32/2009 secara tegas menyatakan pemerintah wajib melakukan pengawasan. Jika ada dugaan aktivitas di luar izin, bahkan setelah penyegelan, lalu tidak ada tindakan atau penjelasan, maka patut diduga terjadi kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa dugaan aktivitas di luar izin serta indikasi pelanggaran segel merupakan pelanggaran berlapis yang tidak bisa dipandang ringan.

“Kalau benar ada aktivitas di luar izin, itu pelanggaran. Kalau tetap berjalan pasca penyegelan, itu pelanggaran serius berikutnya. Pertanyaannya: di mana pengawasan pemerintah daerah?” tambahnya.

Aliansi juga menilai bahwa kondisi ini memperkuat dugaan bahwa dokumen lingkungan seperti UKL-UPL hanya dijadikan formalitas administratif tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Jangan sampai izin lingkungan hanya menjadi ‘tameng legalitas’. Secara dokumen terlihat patuh, tapi praktiknya menyimpang. Ini adalah bentuk pembusukan sistem pengawasan lingkungan,” tegas Zhein.

Senada, Ketua GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menyatakan bahwa sikap diam pemerintah berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Ketika pemerintah memilih diam di tengah persoalan publik, itu berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pembiaran,” tegas Gabriel.

Aliansi juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan lingkungan hidup di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk bersembunyi di balik sikap pasif. Kewenangan ada, tanggung jawab melekat. Jika tidak dijalankan, maka itu adalah kegagalan pemerintahan,” lanjutnya.

Selain itu, sikap diam Pemkab juga dinilai berpotensi melanggar hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Publik berhak tahu. Ketika pemerintah tidak memberikan penjelasan, itu bukan hanya persoalan komunikasi, tapi pelanggaran terhadap hak masyarakat,” tambah Gabriel.

Aliansi Cipayung menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dan tidak ditindak, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di Kabupaten Bintan.

“Ini berbahaya. Jika dibiarkan, seolah-olah pesan yang disampaikan adalah: cukup penuhi dokumen, pelanggaran di lapangan bisa dinegosiasikan. Ini adalah kemunduran serius dalam penegakan hukum lingkungan,” tegas Zhein.

Sebagai langkah konkret, Aliansi mendesak:

1. Pemerintah Kabupaten Bintan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik;
2. Melakukan pengawasan dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Gandasari Shipyard;
3. Menjatuhkan sanksi administratif tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU 32/2009 jika terbukti terjadi pelanggaran;
4. Membuka seluruh dokumen perizinan lingkungan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Jika pemerintah tetap memilih diam, maka kami tidak segan mendorong langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi serta mendorong penegakan hukum oleh aparat berwenang,” tutupnya.

(Budi)