‎Imigrasi Batam Seret Oknum Petugas Pungli ke Jalur Disiplin, Hapus Praktik ‘Ruang Gelap’ di Pelabuhan

Avatar photo
dok zel(BI)


‎​Bataminfo.co.id, Batam– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengambil langkah tegas menyusul viralnya kasus pelanggaran prosedur yang melibatkan oknum petugas imigrasi dan warga negara asing (WNA). Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (29/03), Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengungkapkan kronologi serta langkah perbaikan menyeluruh di seluruh titik pemeriksaan imigrasi di Batam.


‎Dalam Konferensi pers tersebut, Ujo menjelaskan ​Kronologi Kejadian, dimulai dari dugaan adanya Intervensi Pihak Ketiga dan Dugaan Suap.


‎”​Berdasarkan pendalaman rekaman CCTV, diketahui seorang WNA asal Myanmar berinisial NY ditahan di konter pemeriksaan karena tidak memiliki tiket pulang ke negara asal, yang merupakan syarat wajib sesuai SOP. NY kemudian diarahkan ke ruang asisten supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
‎​Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen atau calo. Oknum tersebut melakukan negosiasi dengan petugas imigrasi agar membantu NY masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.


‎​”Dari data awal kami, ada indikasi unsur uang (suap) yang terjadi pada saat itu antara pihak ketiga dengan petugas kami,” ujar Ujo.

‎Kepala kantor Imigrasi Imigrasi Kota Batam Hajar Aswad menjelaskan langkah Tegas dan Investigasi Internal
‎​Menanggapi pelanggaran tersebut.


‎”Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Patnal (Kepatuhan dan Internal) telah menurunkan tim investigasi ke Batam. Investigasi ini mencakup pemeriksaan terhadap personel internal maupun pihak eksternal yang terlibat,” paparnya.

‎​Hasil investigasi tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan sanksi, mulai dari hukuman disiplin hingga pelanggaran kode etik pegawai.
‎​Reformasi Pelayanan di Pelabuhan Batam.


‎”​Sebagai bentuk komitmen perubahan, pihak Imigrasi Batam mengumumkan beberapa kebijakan baru yang mulai diberlakukan sejak 26 Maret 2026 yakni:
‎​Penertiban Pas Masuk dengan melakukan koordinasi dengan pengelola pelabuhan untuk menyortir dan membatasi kewenangan orang yang menggunakan pass visitor di area imigrasi,” sebutnya lagi.


‎​Ia juga memastikan tidak ada lagi pemeriksaan paspor atau pencapalan dilakukan di dalam ruangan tertutup.


‎​” Ruangan khusus kini hanya digunakan untuk pemeriksaan mendalam terhadap penumpang yang diduga menggunakan dokumen palsu (paspor atau visa palsu),” terang Hajar.


‎​”Kami merasa kecewa dan malu atas kejadian ini. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami untuk terus berbenah demi keamanan dan pelayanan yang lebih baik,” tutupnya.