Duga Ada Jaringan Judi Online dan TPPU, FPN Kepri Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam

Avatar photo
Silhouette of protesting crowd of people with raised hands and banners. Woman with loudspeaker. Peaceful protest for human rights. Demonstration, rally, strike, revolution.Isolated vector illustration

Bataminfo.co.id, Batam– Dewan Pengurus Daerah Front Pemuda Nusantara (DPD FPN) Provinsi Kepulauan Riau menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 16 Maret 2026. Aksi ini dilakukan guna menyoroti dugaan praktik judi online, love scamming, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis internasional di Kota Batam.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolresta Barelang, aksi ini akan dipimpin oleh Diki Chandra sebagai Koordinator Umum dan Hafiz Arsyad sebagai Koordinator Lapangan dengan estimasi massa sekitar 100 orang.

Titik Aksi dan Tuntutan Utama
Massa direncanakan berkumpul di Lapangan Parkir Welcome To Batam (WTB) pada pukul 10.00 WIB sebelum bergerak menuju dua titik sasaran utama:

Gedung Pemerintah Kota Batam.

Kantor PT Anhong Media Indonesia.

Dalam pernyataan sikapnya, FPN Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera mencabut izin usaha dan menutup aktivitas PT Anhong Media International beserta cabang-cabangnya yang tersebar di Batu Ampar, Simpang Kara, dan Sei Panas. Perusahaan tersebut diduga menjalankan praktik judi online melalui aplikasi bernama VIVA LIVE yang tersedia di platform Android dan iOS.

FPN Kepri juga meminta Kapolda Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk bersikap tegas terhadap dua figur yang diduga menjadi otak di balik jaringan ini, yakni Andi Morena dan Ahong.

“Kami mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan ini. Diduga omzet dari aktivitas ilegal melalui aplikasi VIVA LIVE tersebut mencapai kisaran Rp5 hingga Rp10 miliar per harinya,” tulis pernyataan dalam lampiran surat tersebut.

Selain itu, massa menuntut transparansi pihak kepolisian terkait status keterlibatan Andi Morena dan Ahong dalam kasus love scam WNA asal China di Simpang Kara pada tahun 2022 lalu, yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis mereka saat ini.

FPN Kepri menegaskan bahwa keberadaan jaringan bisnis ilegal ini telah membawa dampak buruk dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Batam. Jika poin-poin tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, kelompok pemuda ini mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Tegaklah Supremasi Hukum. Kami ingin menyampaikan pandangan kritis untuk mengawasi adanya pergerakan pelanggaran hukum,” tegas Diki Chandra dalam dokumen tersebut.