Bataminfo.co.id, Batam – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tak hanya menyeret belasan pegawai Bea Cukai, operasi senyap ini juga mengungkap dugaan kuat praktik mafia impor yang selama ini berlindung di balik fasilitas jalur hijau, dengan Blueray Cargo disebut-sebut sebagai salah satu aktor sentralnya.
KPK mengamankan 17 orang dalam OTT pengurusan importasi barang di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pegawai DJBC, sementara lima lainnya berasal dari pihak PT BR (Blueray Cargo).
“Para pihak masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar AS, dolar Singapura, hingga Yen Jepang—serta logam mulia berupa emas seberat 3 kilogram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam pengurusan impor bukan sekadar sporadis, melainkan terstruktur dan sistematis.
Nama-Nama Kunci Bea Cukai Terseret
Salah satu nama besar yang terjaring OTT adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, yang baru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Rizal juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Batam dan dekat dengan kalangan importir di batam
Selain itu, Sisprian Subiaksono, mantan Kabid P2 Bea Cukai Batam yang kini bertugas di Kantor Pusat DJBC, juga dikabarkan ikut diamankan, bersama dua kepala seksi dan pelaksana. Ironisnya, Sisprian dikenal juga dekat dengan importir batam .
Kini, figur-figur yang selama ini berada di garis depan penegakan hukum kepabeanan justru harus berhadapan dengan hukum atas dugaan praktik korupsi.
Dugaan Jalur Hijau Jadi “Karpet Merah” Barang Ilegal
OTT ini kian relevan dengan hasil investigasi yang sebelumnya mengarah pada Blueray Cargo, perusahaan impor borongan yang diduga menjadi jalur utama masuknya barang ilegal dari China ke Indonesia.
Lewat fasilitas jalur hijau Bea Cukai yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi importir produsen Blueray Cargo disinyalir dapat meloloskan berbagai komoditas tanpa pemeriksaan fisik. Mulai dari sneaker KW, obat palsu dan ilegal, kosmetik berbahaya, hingga bahan kimia beracun yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Investigasi menunjukkan adanya dugaan setoran hingga Rp5 miliar per perusahaan per tahun demi memperoleh kemudahan jalur hijau. Dengan puluhan perusahaan yang terafiliasi dan tersebar di lima pelabuhan besar, nilai suap yang berputar dari satu entitas saja ditaksir bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Jika praktik serupa dilakukan oleh jaringan importir lain, potensi kerugian negara secara nasional diperkirakan bisa menembus Rp20 triliun per tahun.
Industri Lokal Tercekik, Kesehatan Publik Terancam
Dampak dari praktik ini jauh melampaui kerugian fiskal. Barang ilegal membanjiri pasar, menghantam industri lokal dan UMKM yang tak mampu bersaing dengan produk murah hasil penyelundupan. Lebih berbahaya lagi, masyarakat terpapar produk tanpa standar keamanan, mulai dari obat hingga kosmetik yang berisiko bagi kesehatan.
Negara dirugikan, pelaku usaha lokal terpuruk, sementara mafia impor justru kian menguat.
“Barang Tetap Sampai Jakarta”
Ironisnya, di tengah sorotan hukum dan OTT KPK, beredar pengakuan dari lingkungan pelaku usaha impor borongan yang menyebut bahwa Blueray Cargo tetap optimistis barang pesanan akan sampai ke Jakarta, bahkan tanpa rasa khawatir akan penyitaan.
Keyakinan tersebut diduga bersumber dari beking oknum internal Bea Cukai, yang selama ini disebut menjadi tameng utama dari praktik jalur hijau bermasalah.
Ujian Serius Reformasi Bea Cukai
OTT KPK kali ini menjadi ujian serius bagi agenda reformasi Bea Cukai. Publik kini menunggu, apakah pengungkapan ini akan berhenti pada pelaku lapangan, atau benar-benar membongkar jaringan mafia impor dari hulu ke hilir.
Pertanyaannya kini semakin tajam, sampai kapan jalur hijau menjadi karpet merah mafia impor, dan kapan negara benar-benar hadir melindungi rakyat serta industri dalam negeri











