Pejabat Terkait Bungkam dan Saling Lempar Terkait IMB Ruko dan Kanopi Permanen di Kawasan Taman Golf Sukajadi 3

Avatar photo


‎Bataminfo.co.id,Batam – Legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada renovasi ruko di kawasan Taman Golf Sukajadi 3, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Warga mempertanyakan penambahan lantai serta pembangunan kanopi permanen di area parkir yang diduga tidak sesuai dengan perizinan awal.

‎Ruko yang dikembangkan oleh PT Adhya Mitra Bangun Sarana tersebut awalnya diketahui hanya memiliki izin untuk tiga lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan kini telah berubah menjadi empat lantai dengan tambahan atap di bagian atas. Selain itu, alih fungsi bangunan dari kafe menjadi penginapan atau hotel turut memicu tanda tanya masyarakat.

‎Konfirmasi Pejabat Terkesan Saling Lempar

‎Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar permasalahan ini ditanyakan langsung kepada Deki, yang disebutnya sebagai pengawas pembangunan.

‎Namun, upaya konfirmasi kepada Deki juga tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan pribadi, Deki memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait legalitas renovasi ruko tersebut hingga berita ini diturunkan.

‎Desakan Penegakan Aturan
‎Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga dan netizen yang meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

‎“Coba ditelusuri perizinannya, IMB-nya sudah sesuai atau belum. Jangan main bangun saja,” ujar seorang warga pada Selasa (27/1/2026).

‎Masyarakat kini mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk turun langsung meninjau lokasi. Langkah tegas diharapkan dapat diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha di Batam patuh terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku.