Bataminfo.co.id,Batam – Izin Usaha Khusus (IUK) serta izin impor milik tiga perusahaan pengimpor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) resmi dibekukan oleh BP Batam.
Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam pemasukan limbah B3 ilegal ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Meski izin telah dibekukan dan pemerintah mewajibkan re-ekspor seluruh kontainer ke negara asal, hingga awal Januari 2026 tidak satu pun kontainer limbah B3 tersebut dire-ekspor.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, limbah B3 yang masuk ke Batam umumnya berasal dari Amerika Serikat .
Limbah tersebut mayoritas berupa limbah elektronik (e-waste) yang diklaim sebagai bahan baku industri daur ulang, namun dalam praktiknya mengandung komponen B3 yang dilarang masuk ke Indonesia Diantaranya Printer circuit board (PCB), CPU dan hard disk bekas, Kabel dan karet kawat dan Komponen elektronik terkontaminasi B3.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengklasifikasikan temuan ini sebagai limbah B3 kategori B107d dan A108d.
Di tengah kasus ini, muncul pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab secara transparan. Apakah limbah B3 dari Amerika Serikat tersebut dibeli oleh perusahaan-perusahaan di Batam sebagai bahan baku, atau justru dikirimkan (diberikan) oleh pihak luar negeri dengan dalih kerja sama industri daur ulang?
Jika transaksi jual beli terjadi, siapa penjualnya, berapa nilainya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Sebaliknya, jika “diberikan”, apakah Indonesia sedang dijadikan tempat pembuangan limbah dunia?
Pertanyaan ini juga mengarah kepada siapa sosok dan nama dibalik aktor importir limbah B3 ke batam ini?. Pertanyaan ini krusial karena menyangkut modus kejahatan lingkungan lintas negara.
Berdasarkan pemeriksaan terbaru tim gabungan Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup, setidaknya 74 kontainer dinyatakan wajib dire-ekspor segera. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi pengiriman kembali ke negara asal.
Secara keseluruhan, jumlah kontainer limbah B3 di Batam terus berubah, namun pada awal Januari 2026 tercatat mencapai 914 kontainer limbah elektronik yang masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar. Sebagian besar berasal dari Amerika Serikat dan tertahan karena dokumen tidak lengkap serta pelanggaran izin impor.
Kasus ini bermula dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode 22–27 September 2025.
Pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam memastikan bahwa 73 kontainer limbah elektronik ilegal dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun International Utama Indonesia dan PT Batam Battery Recycle Industry
Seluruh kontainer tersebut dinyatakan melanggar ketentuan impor limbah B3 dan diperintahkan dicegah keluar dari pelabuhan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH-BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor limbah elektronik ilegal.
“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum,” tegas Hanif, Jumat (3/10/2025).
Senada, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana.
“Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman Pidana penjara 5–15 tahun, Denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. (**)











