Bisnis Biliar di Tanjungpinang Menjamur, Masalah Izin Jadi Sorotan

Avatar photo

Bataminfo.com, Tanjungpinang – Arena permainan biliar di Kota Tanjungpinang kian diminati masyarakat dari berbagai kalangan.

Aktivitas ini menjadi salah satu pilihan hiburan favorit, terlihat dari tingginya jumlah pengunjung di sejumlah lokasi biliar yang tersebar di berbagai wilayah kota.

Di kota yang memiliki 4 kecamatan dan 18 kelurahan tersebut, beberapa tempat biliar bahkan kerap dipadati pengunjung hingga membuat pemain harus menunggu giliran.

Namun, di balik ramainya aktivitas tersebut, muncul perhatian terkait aspek perizinan yang berlaku bagi usaha hiburan seperti biliar.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan, pada Bab II Pasal 4 huruf B dijelaskan bahwa kegiatan hiburan, termasuk diskotik, karaoke, musik hidup, pusat kebugaran, hingga permainan biliar, masuk dalam kategori yang diatur dalam ketentuan perizinan tertentu.

Meski demikian, sejumlah pekerja di tempat usaha biliar mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kewajiban perizinan tersebut.

“Kami cuma kerja saja, soal izin itu biasanya urusan pemilik,” ujar salah satu pegawai saat ditemui di lokasi pada Sabtu (03/01/2026)

Pernyataan serupa juga disampaikan pekerja di lokasi lain yang mengaku hanya mengetahui keberadaan izin usaha, namun tidak memahami soal izin keramaian.

“Kalau izin usaha ada, tapi soal izin keramaian saya kurang paham,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas di tempat biliar wajib mengantongi izin keramaian.

Menurutnya, kewajiban tersebut bersifat situasional dan bergantung pada jenis kegiatan yang digelar.

“Kalau hanya operasional biasa, tidak serta-merta wajib izin keramaian. Tapi jika mengadakan kegiatan yang mengundang banyak orang, barulah perlu izin,” jelas Hamam kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, meski demikian, kepolisian tetap melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh tempat hiburan di wilayah Tanjungpinang.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti peredaran narkoba, praktik asusila, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

“Pengawasan tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha oleh dinas terkait,” tegasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran serius di lokasi-lokasi biliar yang beroperasi di Kota Tanjungpinang.

(Budi)