Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerapan sistem e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura hingga kini masih berada di titik yang sama. Meski kasus tersebut telah bergulir sejak Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) belum juga mengumumkan kejelasan status hukum maupun penetapan tersangka.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan Bataminfo.co.id pada akhir Desember 2025. Media ini semula hendak menemui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, namun belum memperoleh kesempatan. Petugas pelayanan kemudian mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Sejumlah pertanyaan kritis disampaikan, mulai dari alasan lambannya penanganan perkara, progres penyelidikan, hingga status hukum pungutan Rp2.000 per tiket yang selama ini dibebankan kepada penumpang kapal feri.
Setahun Berjalan, Publik Masih Menunggu Kepastian
Dalam konfirmasi tersebut, media mempertanyakan alasan mendasar mengapa hingga lebih dari satu tahun sejak kasus mencuat, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Kejati Kepri juga diminta menjelaskan:
Apakah penyelidikan masih sebatas pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau telah meningkat ke tahap penyidikan
Kendala apa yang membuat perkara berjalan lambat, apakah soal alat bukti, konstruksi hukum, atau faktor lain Langkah konkret apa yang akan diambil Kejati Kepri dalam waktu dekat Tak hanya itu, media ini juga meminta kejelasan soal status hukum pungutan Rp2.000, apakah dinilai sebagai pungli, maladministrasi, atau sekadar pelanggaran administrasi, termasuk ke mana aliran dana pungutan tersebut mengalir.
Siapa Bertanggung Jawab?
Pertanyaan juga diarahkan pada subjek hukum yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, apakah:
Aplikator e-ticketing, Perusahaan pelayaran
Otoritas pelabuhan, Atau seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kebijakan e-ticketing Termasuk pula peran KSOP Tanjungpinang, yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui aliran dana pungutan meski praktik tersebut terjadi di pelabuhan negara.
Kejati Kepri Pilih Menahan Informasi
Menanggapi deretan pertanyaan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf pada Senin (29/12) menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan konfirmasi internal terlebih dahulu.
“Mohon waktu ya bang, kami konfirm dulu ke bidang,” ujarnya singkat.
Sehari berselang, Selasa (30/12), Yusnar kembali memberikan keterangan tertulis. Namun jawaban yang disampaikan masih bersifat normatif dan menutup detail substansi perkara.
“Untuk seluruh pertanyaan tidak bisa dijawab satu persatu karena menyangkut materi penyelidikan. Yang pasti penyelidikan masih berjalan dan kami belum dapat menyampaikan substansi materi yang berisiko trial by the press. Perkembangan akan diinformasikan pada waktu yang tepat,” tulis Yusnar Yusuf.
Kasus Berjalan, Transparansi Dipertanyakan
Pernyataan Kejati Kepri tersebut menegaskan bahwa penyelidikan belum dihentikan, namun di sisi lain juga menunjukkan belum adanya kepastian hukum yang bisa diakses publik.
Di tengah keluhan masyarakat terkait pungutan tambahan, pelayanan yang dinilai tak berubah, serta pengakuan otoritas pelabuhan yang tidak mengetahui aliran dana, kasus e-ticketing Sri Bintan Pura kini menjadi sorotan serius publik.
Setahun lebih berjalan, proses hukum masih tertutup.
Sementara ribuan penumpang tetap membayar biaya tambahan setiap hari.
Publik kini menunggu: apakah perkara ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau terus tertahan di ruang penyelidikan tanpa kepastian.
(Budi)











